Hukum & Kriminal
Tujuh Pelanggaran Prioritas Jadi Bidikan Patroli Hunting System Satlantas Polres Lumajang

Memontum Lumajang – Satlantas Polres Lumajang terus mengintensifkan langkah dalam menertibkan pengendara kendaraan bermotor. Seperti yang terlihat Jumat (30/9/2022) tadi, ada empat titik lokasi yang menjadi sasaran.
Diantaranya, Simpang Tiga Jembatan Merah Lumajang ( KTL 2 ), Jalan Raya Sumbersuko, Jalan Raya Tempeh dan Jalan Raya Pasirian. Pelaksanaan itu, dipimpin Kanit Turjagwali, Ipda Didit Ardiana, polisi menggelar patroli hunting system antisipasi 3C dan gangguan kamseltibcarlantas.
Kasatlantas Polres Lumajang, AKP Radyati Putri Pradini, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengatakan jika kegiatan tersebut merupakan rangkaian giat rutin, juga sebagai wujud menindaklanjuti keluhan dari masyarakat, berkaitan dengan pemberlakuan jam operasional kendaran tertentu. “Mendasari hal itu, kami menertibkan kembali pembatasan jam operasional kendaraan, truk-truk yang beroperasi diluar jam operasional,” terangnya.
Baca juga:
- Audiensi bersama BPJS, Pemkab Lumajang Pastikan Jaminan Kesehatan Masyarakat Rentan Terjaga
- Peningkatan Kapasitas PPID, Sekda Lumajang Ingatkan Kemampuan Bangun Komunikasi Publik yang Baik
- Lepas Keberangkatan CJH, Bupati Lumajang bersama Wabup Titip Doa untuk Lumajang
- Pelantikan Pengurus PMII, Bupati Lumajang Dorong Keterlibatan Generasi Muda di Pembangunan Daerah
- Buka Gelaran IYRC, Bupati Lumajang Ajak Generasi Muda Bijak dalam Gunakan Teknologi
Ditambahkannya, selain menyampaikan imbauan Kamseltibcarlantas kepada pengendara dan pengguna jalan, Kasatlantas menegaskan, pihaknya juga melakukan tindakan-tindakan pada pengendara yang terbukti melanggar. “Kita fokus pada tujuh pelanggaran prioritas. Meliputi, pengendara menggunakan ponsel saat berkendara. Pengemudi atau pengendara di bawah umur. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang,” ujarnya.
Lalu, sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan mobil tidak menggunakan safety belt. Juga pengemudi kendaraan dalam pengaruh alkohol dan berkendara melawan arus. “Juga kendaraan yang melebihi batas kecepatan. Secara rinci, dalam giat patroli hunting kali ini tercatat ada 50 pelanggar yang mendapati sanksi tilang,” ungkap AKP Putri.
Pihaknya mengimbau, kepada pengendara pengguna jalan, agar patuh pada peraturan yang telah ditetapkan. Tujuannya, demi keamanan, keselamatan dan kenyamanan diri dan pengendara lain. “Kegiatan serupa akan terus dilakukan sesuai jadwal dan waktu yang telah ditentukan,” paparnya. (adi/sit)

Lumajang4 mingguPemkab Lumajang dan DPRD Perkuat Koordinasi Pengelolaan Keuangan untuk Kepentingan Masyarakat
Lumajang3 mingguLepas Keberangkatan CJH, Bupati Lumajang bersama Wabup Titip Doa untuk Lumajang
Lumajang3 mingguPelantikan Pengurus PMII, Bupati Lumajang Dorong Keterlibatan Generasi Muda di Pembangunan Daerah
Lumajang4 mingguBuka Gelaran IYRC, Bupati Lumajang Ajak Generasi Muda Bijak dalam Gunakan Teknologi
Lumajang1 mingguAudiensi bersama BPJS, Pemkab Lumajang Pastikan Jaminan Kesehatan Masyarakat Rentan Terjaga
Lumajang1 mingguPeningkatan Kapasitas PPID, Sekda Lumajang Ingatkan Kemampuan Bangun Komunikasi Publik yang Baik







