Hukum & Kriminal
Tujuh Pelanggaran Prioritas Jadi Bidikan Patroli Hunting System Satlantas Polres Lumajang
Memontum Lumajang – Satlantas Polres Lumajang terus mengintensifkan langkah dalam menertibkan pengendara kendaraan bermotor. Seperti yang terlihat Jumat (30/9/2022) tadi, ada empat titik lokasi yang menjadi sasaran.
Diantaranya, Simpang Tiga Jembatan Merah Lumajang ( KTL 2 ), Jalan Raya Sumbersuko, Jalan Raya Tempeh dan Jalan Raya Pasirian. Pelaksanaan itu, dipimpin Kanit Turjagwali, Ipda Didit Ardiana, polisi menggelar patroli hunting system antisipasi 3C dan gangguan kamseltibcarlantas.
Kasatlantas Polres Lumajang, AKP Radyati Putri Pradini, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengatakan jika kegiatan tersebut merupakan rangkaian giat rutin, juga sebagai wujud menindaklanjuti keluhan dari masyarakat, berkaitan dengan pemberlakuan jam operasional kendaran tertentu. “Mendasari hal itu, kami menertibkan kembali pembatasan jam operasional kendaraan, truk-truk yang beroperasi diluar jam operasional,” terangnya.
Baca juga:
- Pj Bupati Lumajang Terima Lencana Hasta Brata Surya Majapahit Kategori Emas
- Bunda Indah-Mas Yudha Tampil Ciamik di Momen Debat Publik Kedua Pilkada Lumajang
- Perkuat Sistem Metrologi Legal Jadi Cara Lumajang Jaga Integritas dan Keberlanjutan Pasar Tradisional
- Pemkab Lumajang Raih Penghargaan Perlindungan Konsumen Kategori Pasar Tertib Ukur 2023
- Ribuan Relawan Hadiri Shalawat Akbar untuk Pemenangan Bunda Indah dan Mas Yudha
Ditambahkannya, selain menyampaikan imbauan Kamseltibcarlantas kepada pengendara dan pengguna jalan, Kasatlantas menegaskan, pihaknya juga melakukan tindakan-tindakan pada pengendara yang terbukti melanggar. “Kita fokus pada tujuh pelanggaran prioritas. Meliputi, pengendara menggunakan ponsel saat berkendara. Pengemudi atau pengendara di bawah umur. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang,” ujarnya.
Lalu, sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan mobil tidak menggunakan safety belt. Juga pengemudi kendaraan dalam pengaruh alkohol dan berkendara melawan arus. “Juga kendaraan yang melebihi batas kecepatan. Secara rinci, dalam giat patroli hunting kali ini tercatat ada 50 pelanggar yang mendapati sanksi tilang,” ungkap AKP Putri.
Pihaknya mengimbau, kepada pengendara pengguna jalan, agar patuh pada peraturan yang telah ditetapkan. Tujuannya, demi keamanan, keselamatan dan kenyamanan diri dan pengendara lain. “Kegiatan serupa akan terus dilakukan sesuai jadwal dan waktu yang telah ditentukan,” paparnya. (adi/sit)
- Lumajang1 minggu
Sound Horeg bersama Denny Caknan Bakal Meriahkan Kampanye Akbar Paslon Bunda Indah – Mas Yudha
- Lumajang4 minggu
Wujudkan Sanitasi Aman, Pemkab Lumajang Terima Dukungan Advokasi Perwakilan Unicef
- Lumajang4 minggu
21 Kecamatan Jadi Sebaran Rokok Ilegal, Satpol PP Lumajang Sita 118 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Lumajang4 minggu
Penataan Pura Mandhara Giri Semeru Agung Lumajang Kedepankan Infrastruktur Ramah Lingkungan
- Lumajang4 minggu
Ini Alasan Kenapa Kalangan Milenial Harus Pilih Bunda Indah dan Mas Yudha di Pilkada Lumajang
- Lumajang3 minggu
Diduga Lakukan Pelanggaran, Cabup Petahana-Thoriqul Haq Dilaporkan ke Bawaslu Lumajang
- Lumajang4 minggu
Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Lumajang Ungkap Peran Penting Masyarakat Usai Edukasi Cukai
- Lumajang4 minggu
Pj Bupati Lumajang Ajak Calon Guru Penggerak Berinovasi sebagai Pelopor Pembelajaran