Lumajang

Optimalisasi DBHCHT, Pemkab Lumajang Bidik Jaminan Sosial Petani hingga Pekerja di Sektor Tembakau

Diterbitkan

-

AUDIENSI: Bupati Lumajang dalam rangkaian pelaksanaan audiensi. (pemkab for memontum)

Memontum Lumajang – Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menggelar audiensi bersama BPJS Ketenagakerjaan di Ruang Mahameru Kantor Bupati Lumajang, Kamis (10/04/2025) tadi. Dalam kesempatan itu, dirinya menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Lumajang menunjukkan kepedulian nyata terhadap nasib petani tembakau melalui langkah strategis optimalisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Program ini, difokuskan untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para petani tembakau dan pekerja di sektor pertembakauan, yang selama ini belum tersentuh perlindungan formal.

Bahkan, melalui sinergi antara Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pertanian dan Dinas Sosial, serta menggandeng BPJS Ketenagakerjaan sebagai mitra pelaksana, memberikan jaminan sosial. Program optimalisasi itu, tidak hanya menyasar petani tembakau, tetapi juga buruh tani dan perangkat RT dan RW yang terlibat dalam aktivitas pertembakauan.

“Saya bersama Mas Wabup, berkomitmen untuk melindungi RT dan RW serta juga buruh tani tembakau serta pekerja di sektor tembakau melalui program BPJS Ketenagakerjaan dengan pendanaan dari DBHCHT,” kata Bunda Indah.

Komitmen ini, tambahnya, menjadi bukti hadirnya negara melalui pemerintah daerah, dalam menjawab kebutuhan dasar para pekerja sektor informal yang rentan terhadap risiko kecelakaan kerja dan ketidakpastian ekonomi.

Advertisement

Baca juga :

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang, Subechan, menjelaskan bahwa program ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam menciptakan jaring pengaman sosial bagi para pekerja yang selama ini belum terjangkau program jaminan sosial ketenagakerjaan. “Melalui DBHCHT, kita ingin petani tembakau dan pekerja sektor ini merasakan keadilan dan perlindungan seperti halnya pekerja formal. Ini adalah langkah menuju kesejahteraan yang inklusif,” kata Subechan.

Ditambahkannya, bahwa Dinas Tenaga Kerja tengah melakukan proses sinkronisasi dan verifikasi data calon penerima manfaat, dengan melibatkan Dinas Pertanian dan Dinas Sosial. “Dinas Pertanian mengetahui secara teknis, siapa saja yang betul-betul petani tembakau aktif. Sementara untuk Dinas Sosial, menilai dari aspek kelayakan dan kerentanan sosial. Kami sebagai penyalur, hanya akan menindaklanjuti data yang telah disepakati bersama,” jelasnya.

Melalui langkah ini, ujarnya, diharapkan tidak hanya berdampak pada peningkatan kesejahteraan petani tembakau. Namun, juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola DBHCHT yang transparan dan berpihak pada rakyat kecil.

Program ini, lanjutnya, menjadi bukti bahwa cukai hasil tembakau tidak hanya menjadi sumber pendapatan negara, tetapi juga menjadi instrumen perlindungan sosial bagi mereka yang menggantungkan hidup pada industri tembakau. Dengan langkah ini, Lumajang menunjukkan komitmennya sebagai daerah yang memanusiakan tenaga kerja, tanpa membedakan formal atau informal. (kom/adi/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas