Lumajang

Libatkan DPMD, Komisi A DPRD Lumajang Raker Kejelasan Regulasi dan Tata Kelola Pemdes

Diterbitkan

-

RAKER: Komisi A DPRD Lumajang saat melaksanakan Raker dengan melibatkan unsur pimpinan dan anggota serta DPMD. (dprd for memontum)

Memontum Lumajang – Dorong kejelasan regulasi dan penguatan tata kelola pemerintahan desa tahun 2026, Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang menggelar rapat kerja (Raker) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lumajang, di Ruang Rapat Komisi A DPRD Lumajang, Senin (12/01/2026) tadi. Raker yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD Lumajang, Reza Hadi Kurniawan dan dihadiri unsur pimpinan serta anggota Komisi A, juga diikuti pihak DPMD, serta Sekretariat DPRD.

Dalam Raker itu, Komisi A menyoroti berbagai isu strategis penyelenggaraan pemerintahan desa. Diantaranya, pelaksanaan Pilkades Antar Waktu (PAW), kekosongan perangkat desa, optimalisasi alokasi 20 persen Dana Desa (DD) untuk ketahanan pangan, penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta kendala pencairan Dana Desa dan pengelolaan Dana Dusun.

Komisi A DPRD Lumajang juga menilai, bahwa kejelasan regulasi dan pendampingan teknis menjadi kunci. Itu karena, kebijakan desa berdampak nyata bagi masyarakat.

Baca juga :

Advertisement

Ketua Komisi A DPRD Lumajang, Reza Hadi Kurniawan, menegaskan bahwa kekosongan perangkat desa yang berlangsung lama berpotensi menghambat pelayanan publik. “Kami juga meminta DPMD bersikap tegas dan konsisten dalam menyikapi PAW kepala desa serta melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja penjabat kepala desa guna menjaga stabilitas pemerintahan desa selama masa transisi,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lumajang, Dadang Arifin Prestiawan, menyampaikan bahwa DPMD terus berupaya meningkatkan pendampingan desa. “Pendampingan ini melalui koordinasi lintas OPD serta penyesuaian regulasi sesuai kebijakan pemerintah pusat,” ujarnya.

Melalui rapat kerja ini, Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang juga menegaskan komitmennya mendorong percepatan petunjuk teknis Dana Desa, ADD dan Dana Dusun demi optimalisasi pelayanan publik tahun 2026. (hms/adi/gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas