Hukum & Kriminal
Gondol Motor Mahasiswa KKN, Pelaku Curanmor Lumajang Dibekuk dan Sisakan Penadah

Memontum Lumajang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang akhirnya berhasil membekuk pelaku pencurian motor (Curanmor), berinisial SM (32), warga Ranuyoso, Kabupaten Lumajang. Tersangka dibekuk, karena diduga telah membawa kabur motor milik mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang bertugas di Balai Desa Alun-Alun, Kecamatan Ranuyoso, Selasa (06/08/2025) dini hari lalu.
Menariknya, dalam aksinya itu pelaku berhasil menggondol dua motor. Dua motor itu, merupakan milik Ika Wahyu Rohmawati (23), mahasiswa Universitas Islam Negeri KH Achmad Sidiq (UIN KHAS) Jember dan milik Thoriq (25), mahasiswa Universitas Jember (Unej).
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, menjelaskan bahwa kronologi pencurian ini bermula saat pelaku melihat motor korban yang terparkir dalam kondisi tidak terjaga. “Tersangka melakukan pencurian dengan cara memanjat dinding balai desa menggunakan tangga bambu milik warga sekitar,” ujarnya saat rilis, Sabtu (16/08/2025) tadi.
Setelah berhasil memasuki sekitar TKP, tambahnya, pelaku kemudian mencongkel jendela kecil untuk masuk ke dalam. Pelaku kemudian menyasar motor korban dengan cara merusak kunci kontak motor yang saat itu dalam keadaan terkunci setir.
“Motor kemudian dikeluarkan melalui pintu selatan dengan cara merusak kunci pintu utama,” ungkap Kapolres.
Baca juga :
Kapolres menambahkan, sebelum berhasil masuk, pelaku sempat berusaha membobol tembok dengan cairan HCL, namun usahanya tidak berhasil. Setelah membawa keluar dua motor, pelaku menyembunyikannya di semak-semak tidak jauh dari lokasi kejadian.
“Tersangka bahkan sempat berpura-pura ikut panik bersama mahasiswa KKN agar tidak dicurigai. Setelah itu, dua motor tersebut diserahkan kepada rekannya untuk dijual. Saat ini, rekan pelaku masih dalam pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai DPO,” jelasnya.
Berkat laporan cepat masyarakat dan kerja keras Tim Satreskrim, polisi berhasil menangkap pelaku tidak lama setelah kejadian. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Kami tegaskan, Polres Lumajang akan terus menindak tegas setiap aksi kriminal yang meresahkan masyarakat. Apalagi menyasar mahasiswa yang sedang melaksanakan pengabdian masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, tersangka SM mengaku nekad mencuri karena sakit hati. Dirinya merasa tersinggung, karena sebagian mahasiswa KKN di desanya tidak mau menyapanya.
“Saya sakit hati dan kesal karena mahasiswa KKN kalau disapa enggak mau menyapa,” ujar SM. (adi/gie)

Lumajang4 mingguPemkab Lumajang dan DPRD Perkuat Koordinasi Pengelolaan Keuangan untuk Kepentingan Masyarakat
Lumajang3 mingguLepas Keberangkatan CJH, Bupati Lumajang bersama Wabup Titip Doa untuk Lumajang
Lumajang3 mingguPelantikan Pengurus PMII, Bupati Lumajang Dorong Keterlibatan Generasi Muda di Pembangunan Daerah
Lumajang4 mingguBuka Gelaran IYRC, Bupati Lumajang Ajak Generasi Muda Bijak dalam Gunakan Teknologi
Lumajang1 mingguAudiensi bersama BPJS, Pemkab Lumajang Pastikan Jaminan Kesehatan Masyarakat Rentan Terjaga
Lumajang1 mingguPeningkatan Kapasitas PPID, Sekda Lumajang Ingatkan Kemampuan Bangun Komunikasi Publik yang Baik







