Lumajang

Kepala BPN Lumajang Terima Brevet Kehormatan TBO dari TNI AU

Diterbitkan

-

Memontum Jakarta – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lumajang, Rocky Soenoko, mendapatkan Brevet Kehormatan Terjun Bebas Olah Raga (TBO) dari TNI AU, Senin (25/03/2024) lalu. Penyematan Brevet Kehormatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kapuspotdirga Mabesau Lama, Pancoran-Jakarta, disaksikan langsung Komandan Kopasgat, Marsekal Muda TNI Yudi Bustami.

Sementara penyematan Brevet Kehormatan Terjun Bebas Olah Raga kepada Kepala BPN Lumajang, dilaksanakan oleh Asisten Potensi Dirgantara (Aspotdirga), Kasau Marsekal Muda TNI Andi Wijaya. Turut hadir di prosesi itu, Waaspotdirga Kasau, Kapuspotdirga, Kadispenau, Kadiskumau, Kadisbtbau dan para Asisten Kopasgat.

Kasau Marsekal Muda TNI Andi Wijaya dalam kesempatan itu mengatakan bahwa penyematan brevet kehormatan ini merupakan wujud kebanggaan TNI AU kepada yang akan dan telah memberikan kontribusi, perhatian, partisipasi serta sumbang pikiran dalam upaya pengembangan dan kemajuan TNI AU di masa yang akan datang. Pihaknya berharap, penyematan brevet ini dapat menjadi kebanggaan dan memupuk semangat rasa kebersamaan, dedikasi serta motivasi untuk berkolaborasi mengembangkan dan bersinergi dengan TNI AU dalam mengawal dan menegakkan kedaulatan wilayah NKRI di udara.

Baca juga :

Advertisement

“Semoga penganugerahan ini akan menambah kontribusi positif terhadap organisasi TNI AU di masa kini dan yang akan datang,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BPN Rocky Sunoko mengaku bangga dan berterimakasih atas brevet kehormatan terjun bebas olahraga yang diberikan padanya. “Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada TNI AU. Ini menjadi sebuah kebanggaan tersendiri bagi saya,” terangnya saat ditemui, Rabu (27/03/2024) tadi.

Dirinya berharap, pihaknya akan selalu bisa terus berkontribusi untuk TNI AU. “Saya juga berharap sinergitas dengan TNI terus dijaga dan ditingkatkan,” tambahnya. (adi/gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas