Hukum & Kriminal

Mantan Kades Kalisemut Ditahan Kejaksaan Negeri Lumajang karena Dugaan Korupsi

Diterbitkan

-

Memontum Lumajang – Kejaksaan Negeri Lumajang melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Desa (Kades) Kalisemut, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, berinisial AK. Penahanan ini dilakukan, setelah berkas berita acara pemeriksaan (BAP) kasus dugaan tindak pidana korupsi dilimpahkan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Lumajang kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Lumajang, Selasa (14/05/2024) tadi.

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Achmad Rochim, melalui Kanit Tindak Pidana Korupsi, Aipda Irwan Lukito Hadi, mengatakan bahwa pihaknya telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi kepada Kejari Lumajang. “Hari ini kita telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lumajang. Dugaan itu terkait dengan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) ataupun Alokasi Dana Desa (ADD) oleh mantan Kades Kalisemut, dengan kerugian negara sebesar Rp 305 juta,” kata Kanit Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga :

Untuk pasal yang disangkakan, yakni Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana yang sudah di ubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2010 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Advertisement

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Lumajang, melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang, Yudhi Teguh Santoso, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti dari Polres Lumajang, mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh oknum mantan Kades. “Hari ini kita menerima pelimpahan berkas perkara dari Polres Lumajang ke Kejaksaan Negeri Lumajang, yaitu mengenai dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Dana Desa tahun anggaran 2019 di Desa Kalisemut, Kecamatan Padang,” kata Yudhi.

Dijelaskannya, bahwa tersangka AK, diduga telah melakukan penyalahgunaan dana desa yang merugikan Negara sebesar Rp 305 juta. “Setelah dilakukan Tahap II, maka tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk mempermudah pelimpahan ke Pengadilan Tindak pidana korupsi Surabaya,” ujarnya. (adi/gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas