Hukum & Kriminal

Tiga Tahun Tak Ada Tersangka, KPI Tanyakan Kasus Dugaan Korupsi Bibit Pisang Mas Kirana di Kejari Lumajang

Diterbitkan

-

Memontum Lumajang – Konggres Pemuda Indonesia atau KPI Cabang Lumajang, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang, Senin (31/7/2023) kemarin. Kedatangannya, untuk mempertanyakan perkembangan proses kasus dugaan korupsi bibit Pisang Mas Kirana yang kurang lebih tiga tahun ini atau sejak Tahun 2020, sudah ditangani namun sampai saat ini belum ada satupun yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Kedatangan kita, tentu mensupport dan memberikan dukungan kepada kejaksaan untuk segera menuntaskan yang menjadi PR Kejaksaan. Karena selama ini, saya menilai penanganan kejaksaan sangat lambat dan landai. Sehingga, terkesan tidak mempunyai kepastian hukum,” tegas Ketua KPI Lumajang, Indra Hosy SH kepada memontum.com, Selasa (01/08/2023) tadi.

Padahal menurutnya, Bidang Pidsus atau pidana khusus itu adalah suatu lembaga penuntutan atau penyidikan di bidang korupsi dengan tujuan bukan hanya sekedar menghukum. Tetapi, juga memulihkan keuangan negara dan membangun citra kepercayaan kepada masyarakat.

“Sebagaimana yang dilakukan Kejaksaan Agung, yang dipusat dengan yang di daerah harus beriringan. Yang di pusat jalannya kencang dalam penegakan tindak pidana korupsi, akan tetapi di Lumajang ini kok malah kesannya landai. Nah, ini yang kita pertanyakan dan kita berikan dukungan kepada kejaksaan, agar tidak takut terhadap serangan-serangan balik oleh para pelaku korupsi yang ada di Kabupaten Lumajang,” ujarnya.

Advertisement

Baca Juga :

Ditambahkannya, apa yang dilakukannya, ini kali pertama sejak tiga tahun lalu atau dugaan bergulir. “Baru kali ini, kami mempertanyakan. Kalau kemarin-kemarin, itu sudah banyak yang mempertanyakan. Bahkan, ada yang melakukan aksi demo tetapi nilainya nihil. Padahal, waktu itu Kasi Pidsus sebelumnya pernah menyampaikan akan ada press release penetapan tersangka terhadap pihak-pihak yang sudah merugikan keuangan negara,” imbuh Hosy.

Di sisi lain, tambahnya, dirinya menilai Kejaksaan Kabupaten Lumajang kekurangan SDM untuk melakukan pengungkapan tindak pidana korupsi ini. Pihaknya meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Agung, untuk mengambil alih dugaan kasus tindak pidana korupsi sekitar Rp 800 juta dari total senilai Rp 1,4 miliar.

“Ketika Kejari, Kejati maupun Kejaksaan Agung tidak menuntaskan kasus ini, maka kami sebagai masyarakat maupun sebagai lembaga organisasi punya hak hukum. Kita nanti akan mengajukan upaya hukum gugatan ke pengadilan. Gugatan perdata perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Advertisement

Terhitung, dari surat yang kita layangkan ke kejaksaan, jika tidak ada respon dalam jangka waktu lima belas hari ke depan, maka kami akan meminta kejaksaan tinggi untuk mengambil alih kasus ini. “Tujuannya, tentu agar ditangani Kejaksaan Tinggi dengan penyidik-penyidik Pidsus yang profesional,” paparnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang, Yudhi Teguh Santoso, ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa terkait kasus tersebut masih menunggu LHP. “Masih menunggu LHP untuk Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari irjen Kementan RI, mas,” terangnya singkat, Selasa (01/08/2023) tadi. (adi/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas