Hukum & Kriminal
Tiga Tahun Tak Ada Tersangka, KPI Tanyakan Kasus Dugaan Korupsi Bibit Pisang Mas Kirana di Kejari Lumajang
Memontum Lumajang – Konggres Pemuda Indonesia atau KPI Cabang Lumajang, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang, Senin (31/7/2023) kemarin. Kedatangannya, untuk mempertanyakan perkembangan proses kasus dugaan korupsi bibit Pisang Mas Kirana yang kurang lebih tiga tahun ini atau sejak Tahun 2020, sudah ditangani namun sampai saat ini belum ada satupun yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Kedatangan kita, tentu mensupport dan memberikan dukungan kepada kejaksaan untuk segera menuntaskan yang menjadi PR Kejaksaan. Karena selama ini, saya menilai penanganan kejaksaan sangat lambat dan landai. Sehingga, terkesan tidak mempunyai kepastian hukum,” tegas Ketua KPI Lumajang, Indra Hosy SH kepada memontum.com, Selasa (01/08/2023) tadi.
Padahal menurutnya, Bidang Pidsus atau pidana khusus itu adalah suatu lembaga penuntutan atau penyidikan di bidang korupsi dengan tujuan bukan hanya sekedar menghukum. Tetapi, juga memulihkan keuangan negara dan membangun citra kepercayaan kepada masyarakat.
“Sebagaimana yang dilakukan Kejaksaan Agung, yang dipusat dengan yang di daerah harus beriringan. Yang di pusat jalannya kencang dalam penegakan tindak pidana korupsi, akan tetapi di Lumajang ini kok malah kesannya landai. Nah, ini yang kita pertanyakan dan kita berikan dukungan kepada kejaksaan, agar tidak takut terhadap serangan-serangan balik oleh para pelaku korupsi yang ada di Kabupaten Lumajang,” ujarnya.
Baca Juga :
Ditambahkannya, apa yang dilakukannya, ini kali pertama sejak tiga tahun lalu atau dugaan bergulir. “Baru kali ini, kami mempertanyakan. Kalau kemarin-kemarin, itu sudah banyak yang mempertanyakan. Bahkan, ada yang melakukan aksi demo tetapi nilainya nihil. Padahal, waktu itu Kasi Pidsus sebelumnya pernah menyampaikan akan ada press release penetapan tersangka terhadap pihak-pihak yang sudah merugikan keuangan negara,” imbuh Hosy.
Di sisi lain, tambahnya, dirinya menilai Kejaksaan Kabupaten Lumajang kekurangan SDM untuk melakukan pengungkapan tindak pidana korupsi ini. Pihaknya meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Agung, untuk mengambil alih dugaan kasus tindak pidana korupsi sekitar Rp 800 juta dari total senilai Rp 1,4 miliar.
“Ketika Kejari, Kejati maupun Kejaksaan Agung tidak menuntaskan kasus ini, maka kami sebagai masyarakat maupun sebagai lembaga organisasi punya hak hukum. Kita nanti akan mengajukan upaya hukum gugatan ke pengadilan. Gugatan perdata perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Terhitung, dari surat yang kita layangkan ke kejaksaan, jika tidak ada respon dalam jangka waktu lima belas hari ke depan, maka kami akan meminta kejaksaan tinggi untuk mengambil alih kasus ini. “Tujuannya, tentu agar ditangani Kejaksaan Tinggi dengan penyidik-penyidik Pidsus yang profesional,” paparnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang, Yudhi Teguh Santoso, ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa terkait kasus tersebut masih menunggu LHP. “Masih menunggu LHP untuk Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari irjen Kementan RI, mas,” terangnya singkat, Selasa (01/08/2023) tadi. (adi/sit)
- Lumajang1 minggu
Sound Horeg bersama Denny Caknan Bakal Meriahkan Kampanye Akbar Paslon Bunda Indah – Mas Yudha
- Lumajang4 minggu
Wujudkan Sanitasi Aman, Pemkab Lumajang Terima Dukungan Advokasi Perwakilan Unicef
- Lumajang4 minggu
21 Kecamatan Jadi Sebaran Rokok Ilegal, Satpol PP Lumajang Sita 118 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Lumajang4 minggu
Penataan Pura Mandhara Giri Semeru Agung Lumajang Kedepankan Infrastruktur Ramah Lingkungan
- Lumajang4 minggu
Ini Alasan Kenapa Kalangan Milenial Harus Pilih Bunda Indah dan Mas Yudha di Pilkada Lumajang
- Lumajang3 minggu
Diduga Lakukan Pelanggaran, Cabup Petahana-Thoriqul Haq Dilaporkan ke Bawaslu Lumajang
- Lumajang4 minggu
Pj Bupati Lumajang Ajak Calon Guru Penggerak Berinovasi sebagai Pelopor Pembelajaran
- Lumajang4 minggu
Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Lumajang Ungkap Peran Penting Masyarakat Usai Edukasi Cukai