Hukum & Kriminal

Terlibat Jaringan Narkoba Antar Pulau, Pria Asal Lumajang Dibekuk Polres Pamekasan

Diterbitkan

-

Memontum Pamekasan – Pria berinisial IN (46), warga asal Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, ditangkap petugas Polres Pamekasan di Jalan Cokroatmojo, Kelurahan Parteker, Kabupaten Pamekasan, Senin (08/01/2024) lalu. IN harus berurusan dengan petugas, karena diduga hendak mengedarkan barang haram di wilayah hukum Polres Pamekasan. “Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, dimana tersangka berada di sebuah rumah di Jalan Cokroatmojo, yang diduga dijadikan sebagai tempat transit,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, saat konferensi pers di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Rabu (17/01/2024) tadi.

Dilanjutkan Kapolres, dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti (BB), diantaranya Narkoba jenis sabu siap edar. Serta, mengamankan enam klip poket dengan berat 498,88 gram sabu.

Baca Juga :

“Peredaran Narkoba yang kita amankan ini merupakan jaringan antar pulau. Yakni jaringan dari Sumatera, Jawa dan selanjutnya dibawa ke Madura,” jelasnya.

Advertisement

Menurut AKBP Jazuli, pihaknya masih terus mendalami dan melakukan penyidikan. Termasuk, mencari jaringan bandar dari tersangka.

“Pengakuan tersangka, dia diberikan upah sebesar Rp 1 juta, untuk mengantar barang. Sementara dari penangkapan ini, lokasi atau pemilik yang dijadikan sebagai tempat transit, juga akan kita dalami. Karena ada dugaan, tersangka kenal dengan pemilik tempat tersebut,” tambahnya.

Dari kejadian itu, tersangka IN diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau denda maksimal Rp 1 miliar. (azm/gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas