Lumajang

Turun ke Level 3, Lumajang Segera Gelar Sekolah Tatap Muka

Diterbitkan

-

Memontum Lumajang – Kabupaten Lumajang bakal mulai menggelar sekolah tatap muka. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang, Drs Agus Salim, pada memontum.com Rabu (01/09). “Sekolah tatap muka akan digelar secara bertahap. Rencananya PTM Terbatas akan dilakukan setelah Lumajang turun level 3. Sementara ini masih PPKM Level 4,” terangnya.

Kegiatan tatap muka terbatas atau yang lebih dikenal dengan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) akan dilakukan secara bertahap. “PTM Terbatas.   Merupakan konsep baru. Namanya pembelajaran tatap muka terbatas bertahap,” ujarnya.

Baca Juga:

    Dijelaskan, jika pihaknya sudah menyiapkan konsepnya dan sudah mengundang tim untuk melaksanakan pembuatan juknis dan juklaknya. Kata Agus, juga sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Dinkes dll.

    “Konsep sudah jadi tinggal launching, namun demikian kita perlu melihat kondisi bahwa aturan main, PTMT itu melihat level daerah, nah, Lumajang ini masih level 4. Insyaallah nanti kalau sudah turun ke level 3 maka segera kami lakukan kita jalankan PTMT di Lumajang,” ungkapnya

    Advertisement

    Menurutnya, pihaknya sudah melakukan persiapan sejak tahun lalu sampai dengan sekarang ini dan sudah mempersiapkan segala sesuatunya secara matang.

    “Kita sudah mengundang seluruh koordinator wilayah (Korwil) kecamatan untuk kita berikan wawasan baru tentang PTMT. Kita sudah melakukan sosialisasi kepada para kepala sekolah di Lumajang. Intinya, kalau sekolah ingin kita buka. Yang pertama sekolah harus steril, sekolah harus bersih, sekolah harus sehat. Apa yang harus dilakukan tentu sekolah harus menyiapkan, ada tempat cuci, sekolah menyiapkan masker, sekolah menyiapkan hand sanitiser dan lain-lain. Kebutuhan prokes sekolah harus siap,” tegas Agus Salim.

    Disamping itu lanjut Agus Salim, ketika sekolah mau membuka harus ada keterangan, seluruh gurunya sudah harus vaksin minimal 1 kali dibuktikan dengan surat keterangan vaksin atau kartu vaksin. Selanjutnya, semua siswanya itu diharapkan vaksin. “Diharapkan ya, bukan kewajiban. Artinya, anak yang belum vaksin boleh sekolah. Kalau guru nya wajib, kalau siswa nya itu, tidak wajib. Berikutnya sekolah sudah menyerahkan pakta integritas kesiapan sekolah,” tuturnya.

    Masih menurut Agus, sekolah harus mengantongi surat izin orang tua, orang tua yang menyatakan anak nya tidak boleh sekolah tetap harus di hargai. Harus dilayani lewat daring dan di jamin tidak akan ada sangsi. “Lembaga juga berkoordinasi dengan puskesmas/satgas Covid. Bahwa sekolah itu sudah layak untuk dilakukan pembelajaran. Insyaallah ini sudah komplet. Tinggal kita lakukan saja, ketika misalnya Lumajang Minggu depan sudah level 3 hari itu sudah mulai persiapan,” katanya. (adi/ed2)

    Advertisement
    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Trending

    Lewat ke baris perkakas