Hukum & Kriminal
Pembunuh Driver Ojol di Piket Nol Lumajang Ternyata Dua Warga Malang, Nekad Bunuh Karena Utang
Memontum Kota Malang – Dua pelaku pembunuhan terhadap driver ojek online (Ojol) Go Car, Apris Fajar Santoso (29), warga Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, dirilis Polres Malang, Kamis (08/06/2023) sore.
Sebagaimana diberitakan, bahwa Apris Fajar sebelumnya dilaporkan hilang saat mengantar dua penumpang ke Balekambang. Namun, kemudian tubuh korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia, di Piket Nol, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, pada Rabu (07/06/2023) kemarin.
Wakapolres Malang, Kompol Whisnu S Kuncoro, menyampaikan jika kejadian tersebut merupakan murni pembunuhan berencana. Adapun terduga pelakunya, yakni dua tersangka, masing-masing Exza Candra Dwipa (29), warga Desa Sumbertangil, Kecamatan Tirtoyudo dan Ahwan Nuroh (35) warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
“Kedua tersangka ini ingin menguasai kendaraan yang dikendarai oleh driver ojol, yakni kendaraan roda empat (R4) dengan jenis kendaraan Toyota Calya,” ungkap Whisnu saat konferensi pers, Kamis (08/06/2023) tadi.
Rencana penyusunan pembunuhan tersebut, tambahnya, telah dilakukan selama kurang lebih tiga bulan. Dimana, kedua tersangka sudah tinggal bersama di sebuah rumah indekos yang berada di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Bahkan, imbuh Wakapolres, keduanya memiliki gaya hidup yang relatif tinggi. Padahal, keduanya tidak memiliki pekerjaan. Gaya hidup tinggi tersebut, mengakibatkan keduanya dikabarkan terlilit hutang.
“Karena gaya hidup, mereka terlilit hutang dan tidak ada biaya. Makanya, kemudian mereka merencanakan untuk mengambil mobil dengan cara seperti itu,” bebernya.
Ditambahkannya, keduanya usai melakukan aksinya, ada rencana untuk kabur dari Malang. Dimana, kendaraan yang berhasil diambil dari korban, akan dijual. Uang penjualan, akan digunakan untuk menutup hutang serta memenuhi biaya kebutuhan hidup.
Lebih lanjut, untuk skenario yang telah disiapkan oleh kedua tersangka, yaitu dengan cara meninggalkan barang di salah satu musala Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Kemudian, untuk menghentikan kendaraan, kedua tersangka mengatakan barangnya tertinggal di musala.
Baca juga :
“Mereka mencari tempat sepi dan mengatakan bahwa barangnya ketinggalan di musala. Tujuannya, untuk menghentikan mobil,” lanjutnya.
Persis saat berhenti dan di tempat sepi itulah, imbuhnya, keduanya kemudian melakukan aksi dengan menjerat leher korban menggunakan tali tampar. Dimana, Ahwan Nuroh, bertindak sebagai eksekutor yang menyiapkan tali, karena posisi duduknya persis di belakang pengemudi. Kemudian, Exza, duduk di samping pengemudi, yang berusaha sebagai penutup korban, agar ketika korban dipindahkan ke kursi penumpang belakang tidak terlihat masyarakat.
“Kedua tersangka sudah berencana dari awal untuk mencari kendaraan, dengan cara membunuh. Mereka sudah merencanakan dengan matang. Ahwan mencekik pelaku, kemudian langsung mematikan mesin agar korban tidak menginjak gas,” ucapnya.
Untuk lokasi kejadian tersebut, imbuhnya, berada di tepi Jalan Raya Wonokerto, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Sabtu (03/06/2023) sekitar pukul 18.15. Di mana setelah korban dijerat dan dipindahkan ke kursi penumpang, Exza beralih mengambil posisi sebagai sopir.
“Setelah dijerat, korban kemudian dibawa ke kursi penumpang belakang. Selanjutnya, supir diambil alih oleh Exza, sementara korban dibuang ke Jurang Piket Nol Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang,” imbuhnya.
Untuk barang bukti yang telah diamankan oleh pihak kepolisian, yaitu satu unit mobil Toyota Calya berwarna abu-abu tanpa plat nomer, satu pasang plat nomer dengan nopol N 1846 FH, STNK, satu buah bantal warna pink, satu kaos kaki warna biru, satu buah headset warna biru, satu buah jam tangan, satu buah celana jeans warna biru, satu unit hp, dan satu bungkus kartu perdana simpati.
Kemudian, barang bukti milik tersangka Ahwan Nuroh, yaitu satu buah kaos warna biru, celana jiens warna hitam, dan barang lainnya. Sementara, barang bukti milik saksi, yaitu satu buah flashdisk berisikan rekaman CCTV
“Di samping menemukan korban, juga menemukan jaket jamper warna putih dan sudah diidentifikasi milik dari tersangka Exza. Kemudian juga, satu buah selimut warna merah milik korban, celana pendek milik korban, satu kaos warna merah milik korban dan juga ikat pinggang milik korban,” katanya.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka terjerat pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP serta Pasal 365 KUHP ayat 3 dan ayat 4. (rsy/gie)
- Lumajang1 minggu
Sound Horeg bersama Denny Caknan Bakal Meriahkan Kampanye Akbar Paslon Bunda Indah – Mas Yudha
- Lumajang4 minggu
Wujudkan Sanitasi Aman, Pemkab Lumajang Terima Dukungan Advokasi Perwakilan Unicef
- Lumajang4 minggu
21 Kecamatan Jadi Sebaran Rokok Ilegal, Satpol PP Lumajang Sita 118 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Lumajang4 minggu
Penataan Pura Mandhara Giri Semeru Agung Lumajang Kedepankan Infrastruktur Ramah Lingkungan
- Lumajang4 minggu
Ini Alasan Kenapa Kalangan Milenial Harus Pilih Bunda Indah dan Mas Yudha di Pilkada Lumajang
- Lumajang3 minggu
Diduga Lakukan Pelanggaran, Cabup Petahana-Thoriqul Haq Dilaporkan ke Bawaslu Lumajang
- Lumajang4 minggu
Pj Bupati Lumajang Ajak Calon Guru Penggerak Berinovasi sebagai Pelopor Pembelajaran
- Lumajang4 minggu
Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Lumajang Ungkap Peran Penting Masyarakat Usai Edukasi Cukai