Hukum & Kriminal

Sidang Praperadilan Uji Materi Dugaan Korupsi di Lumajang Banyak Tak Hadir, Kejari dan Kejagung Tuai Sorotan

Diterbitkan

-

Memontum Lumajang – Tidak hadirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang, dalam sidang perdana praperadilan uji materi kasus dugaan korupsi bibit pisang, menuai sorotan Konggres Pemuda Indonesia, Selasa (05/09/2023) tadi. Ketua Konggres Pemuda Indonesia (KPI), Indra Hosy Efendi, yang selaku penggugat, menyesalkan ketidakhadiran lembaga yudikatif tersebut. Termasuk, ketidakhadiran turut tergugat lain yakni Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur hingga KPK, yang juga tidak hadir pada persidangan perdana.

“Saya sebagai pemohon, sangat kecewa karena mereka tidak mematuhi dan mentaati apa yang sudah diperintah pengadilan untuk menghadiri sidang pertama praperadilan. Saya sangat kecewa, karena sebagai aparat penegak hukum tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” kata Hosy, seusai sidang.

Dalam kasus ini, ujarnya, turut tergugat pemerintah Kabupaten Lumajang, dalam hal ini Bupati Lumajang, DKPP atau Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian juga Kementerian Pertanian. Kasus dugaan korupsi bibit pisang, ini sudah lama dan sudah menjadi konsumsi publik. Namun, pengusutannya sampai saat ini belum ada penetapan tersangka dari pihak-pihak yang menjadi terperiksa. Sehingga, pihak KPI berinisiatif melakukan upaya hukum praperadilan untuk menguji.

Baca juga :

Advertisement

“Harapan kami, termohon dan turut termohon harus bisa menghargai apa yang sudah dilayangkan pihak pengadilan. Bisa menghadiri guna untuk melakukan uji terhadap gugatan praperadilan yang diajukan oleh masyarakat tersebut, ” jelasnya.

Dari beberapa pihak yang menjadi turut tergugat yang hadir dipersidangan, hanya Bagian Hukum Pemkab Lumajang, yang mewakili bupati serta dari DKPP Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian. Lalu, Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK RI dari Jakarta.

Sementara pihak Kejari Lumajang, ketika hendak dikonfirmasi di kantornya, diketahui sedang tidak berada di tempat. Bertindak sebagai hakim pada sidang perdana itu, I Nyoman Ary Mudjana. Sementara, sidang sendiri akan kembali dilanjutkan dua minggu ke depan atau pada 19 September 2023. (adi/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas