Hukum & Kriminal
Sidang Praperadilan Uji Materi Dugaan Korupsi Bibit Pisang, Kejari Lumajang Sebut Tunggu PKN
Memontum Lumajang – Sidang praperadilan uji materi dugaan korupsi bibit Pisang Mas Kirana di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, kembali bergulir, Rabu (20/09/2923) tadi. Pada persidangan ini, mengagendakan pemeriksaan saksi dan bukti dari pemohon yaitu Konggres Pemuda Indonesia (KPI).
Kali ini, pihak pemohon menghadirkan saksi warga Tempeh, yaitu Arsyad. Kepada majelis hakim, saksi menyampaikan bahwa dugaan kasus ini sudah berjalan cukup lama dan sampai saat ini belum ada penetapan tersangka.
“Sebagai masyarakat, saya merasa prihatin dengan proses penegakkan hukum di Kabupaten Lumajang. Saya mendapat informasi dari berita berita online dan media sosial, bahwa kejaksaan waktu itu sudah merilis bahwa satu minggu lagi akan menetapkan tersangka. Namun, dalam kurun waktu hingga sekarang, ini belum juga ada penetapan tersangka,” kata Arsyad.
Proses sidang praperadilan kali ini, berlangsung cukup lama. Termasuk, saat termohon menunjukan bukti-bukti ke majelis hakim.
Baca juga :
Sementara itu, Jaksa Ahli Muda Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang, R Ibrahim, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa keterlambatan penetapan tersangka pada kasus dugaan korupsi bibit Pisang Mas Kirana, dikarenakan masih menunggu PKN (Perhitungan Kerugian Negara).
“Kami masih menunggu PKN. Doakan saja, dalam waktu dekat PKN sudah kita terima kerugian negaranya,” terangnya.
Terkait kendala sehingga memerlukan waktu yang cukup lama, pihaknya menyampaikan karena beda instansi dan SoP. “Beda instansi, SoPnya juga berbeda. Yang jelas, ini masih berlangsung dan masih berproses. Kan prosesnya banyak, karena ada lidik, permintaan perhitungan apalagi ini juga di Jakarta,” katanya.
Disinggung terkait rilis kejaksaan yang sudah akan menetapkan tersangka pada waktu itu (dua tahun lalu, red), dirinya meminta kepada masyarakat untuk bersabar. “Sabar, pak ya. Kita masih menunggu PKN. Kalau PKN itu sudah, insyaallah kita akan menetapkan tersangkanya,” ungkapnya.
Sebagaimana diberitakan, dalam sidang praperadilan uji materi itu, pihak tergugat adalah Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang. Kemudian, turut tergugat lain yakni Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur hingga KPK. Turut tergugat juga, pemerintah Kabupaten Lumajang, dalam hal ini Bupati Lumajang, DKPP atau Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian juga Kementerian Pertanian. (adi/gie)
- Lumajang1 minggu
Sound Horeg bersama Denny Caknan Bakal Meriahkan Kampanye Akbar Paslon Bunda Indah – Mas Yudha
- Lumajang4 minggu
Wujudkan Sanitasi Aman, Pemkab Lumajang Terima Dukungan Advokasi Perwakilan Unicef
- Lumajang4 minggu
21 Kecamatan Jadi Sebaran Rokok Ilegal, Satpol PP Lumajang Sita 118 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Lumajang4 minggu
Penataan Pura Mandhara Giri Semeru Agung Lumajang Kedepankan Infrastruktur Ramah Lingkungan
- Lumajang4 minggu
Ini Alasan Kenapa Kalangan Milenial Harus Pilih Bunda Indah dan Mas Yudha di Pilkada Lumajang
- Lumajang3 minggu
Diduga Lakukan Pelanggaran, Cabup Petahana-Thoriqul Haq Dilaporkan ke Bawaslu Lumajang
- Lumajang4 minggu
Pj Bupati Lumajang Ajak Calon Guru Penggerak Berinovasi sebagai Pelopor Pembelajaran
- Lumajang4 minggu
Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Lumajang Ungkap Peran Penting Masyarakat Usai Edukasi Cukai