Kabupaten Malang

Kepastian Teritorial Air Terjun Tumpak Sewu, Wabup Malang Usulkan Dua Pemda Duduk Bersama

Diterbitkan

-

TERITORIAL: Wisata Air Terjun Tumpak Sewu. (ist)

Memontum Malang – Pengelolaan Wisata Alam Air Terjun Tumpak Sewu yang berada di perbatasan antara Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang, terus menjadi perhatian publik. Sebab, dua Pemerintah Daerah (Pemda) saling mengakui batas kepemilikan itu.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto, menyampaikan jika batas teritorial wilayah itu menjadi kewenangan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Namun, dua Pemda menurutnya juga harus duduk bersama untuk mencari jalan keluar.

“Itu masuk di wilayah KLHK. Namun, kita juga sedang berupaya duduk bareng bersama-sama kita tingglkan ego sektoral, syukur kalau nanti ke depan ada kesepahaman. Sehingga tempat yang berbatasan itu menghasilkan dikelola secara bersama, itu tentu lebih bagus,” kata Didik, Jumat (12/01/2024) tadi.

Selama ini, untuk pendapatan dari Air Terjun Tumpak Sewu sendiri masuk dalam KLHK. Sementara, Pemkab Malang hanya mendapatkan bagian retribusi saja. Untuk kunjungan wisatawan pada destinasi, juga sangat signifikan sehingga menambah potensi ekonomi Kabupaten Malang.

Advertisement

Baca juga :

“Iya, sejauh ini potensi ekonomi tinggi. Karena Air Terjun Tumpak Sewu itukan suatu destinasi yang luar biasa, apalagi kalau diviralkan di media sosial maka menjadi sasaran pengunjung,” katanya.

Ditambahkannya, jika permasalahan ini juga sudah dibicarakan bersama dengan Bakorwil 3 Malang. Namun, masih alot karena ego sektoral. Sehingga, hal itu menurutnya harus dicarikan solusi yang terbaik.

“Jadi kemarin, itu alotnya di pengelolaan. Karena saat ini, masih melibatkan Pokdarwis. Tetapi kalau ada kerja sama antar daerah itu lebih bagus, tinggal kesanggupan dari masing-masing daerah untuk saling berinvestasi. Namun, Provinsi Jawa Timur nanti yang membuat keputusan,” jelasnya.

Advertisement

Lebih lanjut, untuk keinginan dari Pemkab Malang sendiri yaitu masuknya jalur wisatawan di satu pintu yang berada di wilayah Kabupaten Malang. Namun, dalam hal ini juga masih duduk bersama untuk mencari jalan tengahnya.

“Nanti Bakorwil yang berkewajiban untuk memberikan jalan tengah, bagaimana diantara kedua Pemda ini duduk bersama. Karena masyarakat ini kan dalam kesatuan NKRI juga,” imbuhnya. (rsy/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas