Lumajang

Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Lumajang Gencar Lakukan Operasi Rutin Cukai

Diterbitkan

-

OPERASI: Satpol PP Lumajang saat melakukan operasi gabungan pemeriksaan cukai. (pemkab for memontum)

Memontum Lumajang – Tim Gabungan Satpol PP Lumajang dan Bea Cukai Probolinggo hingga akhir Oktober 2025, telah berhasil menyita 7.866 bungkus rokok ilegal dari berbagai merek serta 1.488 batang rokok tanpa pita cukai. Hal ini, seperti yang disampaikan oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Lumajang, Enny Roseita Hadi, Kamis (23/10/2025) tadi.

“Kami rutin melakukan operasi, baik terjadwal maupun insidentil untuk menekan peredaran rokok ilegal di Lumajang,” tegas Enny.

Sejak Agustus 2025 lalu, tambahnya, petugas menemukan lebih dari 1.000 bungkus rokok ilegal di sejumlah titik. Operasi gabungan, juga berlanjut di Kecamatan Tempursari dan Pronojiwo, dimana tim mendapati ratusan bungkus rokok tanpa pita cukai resmi.

“Di Desa Pundunsari, kami menemukan 722 bungkus dan 1.467 batang rokok tanpa cukai. Sedangkan di Desa Purorejo, ada 58 bungkus dan 4 batang,” jelasnya.

Advertisement

Baca juga :

Diuraikannya, dibeberapa daerah seperti Lumajang bagian utara, Kedungjajang dan Klakah, operasi kerap terkendala karena toko-toko memilih tutup lebih awal. “Kami menemukan adanya jaringan komunikasi antar penjual. Karena itu, kami terus memetakan ulang wilayah rawan agar ruang gerak mereka semakin sempit,” tegas Enny.

Maraknya rokok ilegal, ungkapnya, bukan cuma urusan hukum, tapi juga mengancam pendapatan daerah. Penurunan penerimaan cukai, akan berdampak langsung pada turunnya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang selama ini menjadi sumber pendanaan berbagai program masyarakat.

“Penurunan DBHCHT tentu berdampak pada program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.

Dirinya juga menegaskan, bahwa Satpol PP Lumajang tidak akan mentolerir bentuk pelanggaran berat. Pelanggar aturan cukai bisa dikenai denda hingga pidana, karena tergantung tingkat pelanggaran.

Advertisement

“Kalau pelanggar tidak mampu membayar denda, kasusnya kami teruskan ke proses hukum,” imbuhnya. (adi/gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas