Lumajang

615 PPS Lumajang Dilantik, Wakil Ketua DPRD Berharap Gelaran Pemilu Aman dan Lancar

Diterbitkan

-

615 PPS Lumajang Dilantik, Wakil Ketua DPRD Berharap Gelaran Pemilu Aman dan Lancar
LANTIK: Suasana pelantikan PPS Lumajang. (ist)

Memontum Lumajang – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, H Akhmat, menyampaikan bahwa ada 615 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu Tahun 2024 Kabupaten Lumajang, yang sudah dilantik dan diambil sumpahnya di Gedung Surya Mahameru, pada Selasa (24/01/2023) lalu. Dari hasil pelantikan itu, dirinya pun berharap bahwa ke depan seluruh anggota dapat menjalankan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi. Sehingga, serangkaian persiapan dan pelaksanaan Pemilu 2024, bisa berjalan aman, lancar dan tanpa mengalami kendala.

“Selain itu, tentunya juga turun ke bawah untuk menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara. Lalu, melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara dan mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU kabupaten atau kota melalui PPK,” kata H Akhmat, Kamis (26/01/2023) tadi.

Dijelaskannya, bahwa tugas dan tanggung jawab sebagai PPS, cukup banyak. Seperti, juga melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan atau desa, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU kabupaten atau kota dan PPK. “Mereka juga bertugas mengumpulkan data hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya. Lalu, menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK serta melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya,” terang Wakil Ketua DPRD Lumajang ini.

Baca juga :

Advertisement

Selain itu, Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Lumajang, juga menegaskan jika mereka juga harus melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Lumajang, Yuyun Baharita, menambahkan jika beberapa yang akan dijalankan PPS, yaitu mulai membentuk KPPS, mengangkat Pantarlih, menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap. Kemudian, juga melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ditambahkannya, PPS juga berkewajiban membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan PPK, dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan dan daftar Pemilih tetap. “Kewajiban lainnya, menyampaikan daftar pemilih kepada PPK, menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel. Kemudian, meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS, serta menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu kelurahan atau desa dan membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara,” ujarnya. (adi/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas