Hukum & Kriminal

Pabrik Jajan Bahan Telor Busuk Lumajang Terbongkar ! Lhoh, Berdiri Sejak 2014

Diterbitkan

-

SANGAR : Polda Jatim ungkap kasus makanan ringan berbahan telur busuk. (bud)
SANGAR : Polda Jatim ungkap kasus makanan ringan berbahan telur busuk. (bud)

Memontum Lumajang – Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap produksi camilan atau makanan ringan, berbahan telur busuk di Lumajang. Ironisnya, produksi ini telah berjalan sejak 2014 dan baru kali ini terbongkar.

Pelaku usaha bernama Imam syafii (43) warga Dusun Munder, Desa Tukum, Kecamatan Tekong, Kabupaten Lumajang. Ia mengaku menjalani usahanya lebih dari 5 tahun atau 2014 dan mengaku benar memakai telur busuk atau gagal tetes, biasa disebut telur invertil.

Di lokasi, Kombes Pitra Ratulangi, Direktur reserse kriminal umum Polda Jatim mengatakan cara tersangka Imam syafii (tersangka) memproduksi makanan ringan.

Yakni tiap kali produksi berbahan 15 kg tepung tapioka, 3000 telur infertil, 40 saset garam, 70 kg bumbu balado dan 180 kg minyak. Bahan tersebut menghasilkan 150 bal dengan keuntungan mencapai Rp 4,5 juta.

Advertisement

“Seminggu bisa produksi empat kali kalau selama empat tahun tinggal kalikan sendiri, ” ujarnya.

Kombes Pitra juga menyampaikan bahwasanya dalam proses produksi kue tersebut Imam Syafii menggunakan telur busuk yang diperoleh dengan cara memesan pada seseorang bernama Selli. Ia adalah pengepul telur infertil asal Probolinggo dengan per butir telur seharga Rp 300. Harga normalnya Rp 1000.

Dia juga mengungkapkan kalau tersangka hanya memiliki badan usaha yang bernama Rejeki, memiliki IMB dan ijin gangguan (HO). Namun tidak mendaftarkan merk produknya di pemerintah setempat. Padahal kelas usahanya sudah bukan home industri lagi.

Kombes Pitra juga mengungkapkan bahwasanya dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan diamankan beberapa barang bukti, diantaranya 1unit mobil box warna hitam, berisikan telur Invertil, (gagal netas) sebanyak 5000 butir, 1000 invertil yang telah siap olah dan sebuah tas coklat serta ponsel.

Advertisement

“Dari hasil perbuatannya pelaku dikenakan pasal 135 KUHP dan undang undang nomor 18 tahub 2012 tentang pangan
tentang tindak pidana khusus. memproduksi, menyimpan, mengangkut, dan mengedarkan bahan pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi kesehatan”, urai Kombes Pitra.

BACA : Bos Kue Lumajang Pakai Telur ‘Busuk’, Polda Jatim Gerebek Pabrik

Sementara itu kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang, dr Bayu Wibowo IGN mengatakan bahwa makanan yang berbahan dari telur yang tidak layak konsumsi, biasanya tercemar bakteri ecoli. Bakteri ini salah satu penyebab diare.

“Karena bakteri e coli ini biasanya hidup di usus bagian bawah, tapi kalau masuk di bagian atasnya bisa menyebabkan diare, ” katanya.

Advertisement

“Jadi kalau kebersihan kurang dan mengemasnya kurang higienis bisa bisa makanan yang sudah dikemas itu jadi tercemar, selain itu ada jenis bakteri tertentu sekalipun dengan pemanasan kadang kadang tidak mati, ” lanjutnya.

Bayu juga mengatakan kalau bakteri e coli itu termasuk akut, sehingga hanya butuh waktu 2 – 3 hari orang bisa diare.

“Dan pada intinya kalau telur busuk itu sudah tercemar bakteri dan itu merupakan media yang baik untuk pertumbuhan kuman,” ujarnya.

Dia juga mengungkapkan kalau hal itu dan itu sangat merugikan kesehatan apalagi pada anak anak, karena daya tahan tubuh anak tidak sama dengan orang dewasa.

Advertisement

“Dan perlu diketahui bahwa penyebab kematian anak di Indonesia pada kasus diare cukup tinggi. Disamping gangguan pernapasan”, pungkasnya. (bud/oso)

 

Advertisement
1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas