Hukum & Kriminal

Persoalan Tambak Udang PT Bumi Subur Wotgalih Lumajang Kian Jadi Sorotan

Diterbitkan

-

Persoalan Tambak Udang PT Bumi Subur Wotgalih Lumajang Kian Jadi Sorotan

Memontum Lumajang – Persoalan PT Bumi Subur di Dusun Meleman Desa Wotgalih Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang Jawa Timur, satu persatu mulai terkuak. Mulai dari perizinan yang diduga tidak sesuai. Dari jumlah petak tambak udang yang berjumlah 80 petak, diduga hanya 27 petak saja yang masuk dalam perizinan, sampai pada dugaan membayar gaji karyawan di bawah UMK dan lainnya.

Akhmad Taufik Hidayat, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lumajang mengaku, sudah mendengar akan hal itu, pihaknya akan turun langsung untuk mengkroscek kelapangan.

“Infonya ada perluasan lahan dan sebagainya, DPMPTSP Lumajang bersama tim perizinan harus terjun langsung ke lokasi untuk mengeceknya,” ungkap Taufik saat dikonfirmasi awak media, Rabu (10/6/2020).

Dijeskan Taufik, pihaknya harus memastikan kebenaran informasi yang diterimanya. Apakah benar fakta, ataukah sekedar isu. Rencananya ke lokasi PT Bumi Subur bersama Satpol PP. “Pemohon melanggar itu bisa saja,” ujarnya.

Advertisement

Mengenai perizinan sebelumnya yang diajukan ke Kabupaten, Taufik menyebut sudah lengkap dan tidak ada permasalahan. “Kalau izin usaha sudah tidak ada masalah. Ada IMB (Izin Mendirikan Bangunan), kemudian izin lokasi,” kata dia.

Selain mengurus izin ke Kabupaten, Taufik juga menjelaskan ada perizinan yang harus diurus ke provinsi. Untuk yang di provinsi, kata dia diantaranya izin membuat sumur bor. “Kan perizinan itu ada yang dari provinsi yang masalah sumur bor, itu provinsi, kan SIPA namanya, Surat Izin Pengambilan Air Bawah Tanah,” jelasnya.

Menurutnya, ketika izin sudah keluar artinya semua berkas persyaratan sudah terpenuhi. Termasuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lumajang.

“AMDAL itu bentuk dokumen sebelum usaha dilaksanakan. Harus ada analisa dampak lingkungan. Yang merekomendasikan LH (Lingkungan Hidup). Untuk dokumennya dia bekerjasama dengan tenaga ahli,” terangnya.

Advertisement

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang Yully Haris saat di konfirmasi terkait hal itu, Kamis (11/6/2020) via telepon. Saat ditanya adanya dugaan PT Bumi Subur Wotgalih tidak memiliki IPAL.. Apa itu benar dan seharusnya bagaimana? Belum ada tanggapan.

Sementara itu pantauan di lapanngan, diduga limbah dari PT. Bumi Subur dibuang langsung ke laut tanpa diolah terlebih dahulu. Menyoroti akan hal itu Sekretaris LSM IBW Lumajang Abdul Manaf mengatakan, perusahaan tambak udang di Desa Wotgalih Kecamatan Yosowilangun jika benar tidak punya IPAL. Lalu bagaimana dengan proses perizinannya? Padahal, untuk mendapatkan Perizinan, pengusaha atau pengelola tambak harus membuat IPAL.

“Jika pengusaha tambak atau pengelola tambak udang tersebut tidak memiliki IPAL, maka limbahnya langsung di buang ke laut. Lalu apa jadinya laut kita ke depan,” kata Manaf

Dirinya, merasa prihatin dan miris terhadap kondisi tersebut. Jika benar PT Bumi Subur tidak memiliki IPAL. “Saya sangat miris dengan perusahaan atau pengelola tambak udang yang diduga tidak mempunyai IPAL Padahal, dampak membuang air limbah sembarangan akan merusak lingkungan hidup,” imbuhnya.

Advertisement

Baca :

Undang Undang RI Nomor 32 tahun 2009, pasal 60, kata Manaf menerangkan, setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan / atau bahan kemedia lingkungan hidup tanpa ijin.

“Mari kita pelajari kembali Undang Undang RI Nomor 32 tahun 2009 agar lingkungan yang ada di sekitar kita tidak rusak. Tolong disimak oleh perusahaan atau pengelola Tambak Udang,” pungkas Manaf.(adi/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas