Hukum & Kriminal
Persoalan Tambak Udang PT Bumi Subur Wotgalih Lumajang Kian Jadi Sorotan
Memontum Lumajang – Persoalan PT Bumi Subur di Dusun Meleman Desa Wotgalih Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang Jawa Timur, satu persatu mulai terkuak. Mulai dari perizinan yang diduga tidak sesuai. Dari jumlah petak tambak udang yang berjumlah 80 petak, diduga hanya 27 petak saja yang masuk dalam perizinan, sampai pada dugaan membayar gaji karyawan di bawah UMK dan lainnya.
Akhmad Taufik Hidayat, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lumajang mengaku, sudah mendengar akan hal itu, pihaknya akan turun langsung untuk mengkroscek kelapangan.
“Infonya ada perluasan lahan dan sebagainya, DPMPTSP Lumajang bersama tim perizinan harus terjun langsung ke lokasi untuk mengeceknya,” ungkap Taufik saat dikonfirmasi awak media, Rabu (10/6/2020).
Dijeskan Taufik, pihaknya harus memastikan kebenaran informasi yang diterimanya. Apakah benar fakta, ataukah sekedar isu. Rencananya ke lokasi PT Bumi Subur bersama Satpol PP. “Pemohon melanggar itu bisa saja,” ujarnya.
Mengenai perizinan sebelumnya yang diajukan ke Kabupaten, Taufik menyebut sudah lengkap dan tidak ada permasalahan. “Kalau izin usaha sudah tidak ada masalah. Ada IMB (Izin Mendirikan Bangunan), kemudian izin lokasi,” kata dia.
Selain mengurus izin ke Kabupaten, Taufik juga menjelaskan ada perizinan yang harus diurus ke provinsi. Untuk yang di provinsi, kata dia diantaranya izin membuat sumur bor. “Kan perizinan itu ada yang dari provinsi yang masalah sumur bor, itu provinsi, kan SIPA namanya, Surat Izin Pengambilan Air Bawah Tanah,” jelasnya.
Menurutnya, ketika izin sudah keluar artinya semua berkas persyaratan sudah terpenuhi. Termasuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lumajang.
“AMDAL itu bentuk dokumen sebelum usaha dilaksanakan. Harus ada analisa dampak lingkungan. Yang merekomendasikan LH (Lingkungan Hidup). Untuk dokumennya dia bekerjasama dengan tenaga ahli,” terangnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang Yully Haris saat di konfirmasi terkait hal itu, Kamis (11/6/2020) via telepon. Saat ditanya adanya dugaan PT Bumi Subur Wotgalih tidak memiliki IPAL.. Apa itu benar dan seharusnya bagaimana? Belum ada tanggapan.
Sementara itu pantauan di lapanngan, diduga limbah dari PT. Bumi Subur dibuang langsung ke laut tanpa diolah terlebih dahulu. Menyoroti akan hal itu Sekretaris LSM IBW Lumajang Abdul Manaf mengatakan, perusahaan tambak udang di Desa Wotgalih Kecamatan Yosowilangun jika benar tidak punya IPAL. Lalu bagaimana dengan proses perizinannya? Padahal, untuk mendapatkan Perizinan, pengusaha atau pengelola tambak harus membuat IPAL.
“Jika pengusaha tambak atau pengelola tambak udang tersebut tidak memiliki IPAL, maka limbahnya langsung di buang ke laut. Lalu apa jadinya laut kita ke depan,” kata Manaf
Dirinya, merasa prihatin dan miris terhadap kondisi tersebut. Jika benar PT Bumi Subur tidak memiliki IPAL. “Saya sangat miris dengan perusahaan atau pengelola tambak udang yang diduga tidak mempunyai IPAL Padahal, dampak membuang air limbah sembarangan akan merusak lingkungan hidup,” imbuhnya.
Baca :
- Kasus Tambak Udang PT Bumi Subur, Benarkah Ada Pemerasan yang Mencatut Aggota DPRD Lumajang?
- Ada Oknum DPRD Lumajang Dalam Kasus Tambak Udang Desa Wotgalih Yosowilangun
- Korban Dugaan Pemerasan Oknum DPRD Lumajang Makin Nyaring Bunyinya
Undang Undang RI Nomor 32 tahun 2009, pasal 60, kata Manaf menerangkan, setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan / atau bahan kemedia lingkungan hidup tanpa ijin.
“Mari kita pelajari kembali Undang Undang RI Nomor 32 tahun 2009 agar lingkungan yang ada di sekitar kita tidak rusak. Tolong disimak oleh perusahaan atau pengelola Tambak Udang,” pungkas Manaf.(adi/yan)
- Lumajang1 minggu
Sound Horeg bersama Denny Caknan Bakal Meriahkan Kampanye Akbar Paslon Bunda Indah – Mas Yudha
- Lumajang4 minggu
Wujudkan Sanitasi Aman, Pemkab Lumajang Terima Dukungan Advokasi Perwakilan Unicef
- Lumajang4 minggu
21 Kecamatan Jadi Sebaran Rokok Ilegal, Satpol PP Lumajang Sita 118 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Lumajang4 minggu
Penataan Pura Mandhara Giri Semeru Agung Lumajang Kedepankan Infrastruktur Ramah Lingkungan
- Lumajang4 minggu
Ini Alasan Kenapa Kalangan Milenial Harus Pilih Bunda Indah dan Mas Yudha di Pilkada Lumajang
- Lumajang3 minggu
Diduga Lakukan Pelanggaran, Cabup Petahana-Thoriqul Haq Dilaporkan ke Bawaslu Lumajang
- Lumajang4 minggu
Pj Bupati Lumajang Ajak Calon Guru Penggerak Berinovasi sebagai Pelopor Pembelajaran
- Lumajang3 minggu
Datangi Peserta SKD Bagi CPNS, Pj Bupati Lumajang Beri Motivasi dan Semangat