Hukum & Kriminal
Pemukiman Warga Burno Lumajang, Perhutani Anggap Kawasan Hutan
Memontum Lumajang – Tukar guling lahan warga Karanganyar Desa Burno Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang Jawa Timur. Menimbulkan persoalan di masyarakat. Dimana masyarakat yang sudah bermukim sejak tahun 1942 mulai nenek moyang meraka, hingga saat ini belum memiliki sertifikat. Perhutani berpendapat jika tanah yang ditempati warga adalah Kawasan Hutan.
Warga menolak tukarguling, 208 KK itu melawan dengan menempel banner di setiap rumah bertuliskan ‘Tolak Tukar Guling’. Warga harus membeli lahan sebagai pengganti lahan yang ditempati dengan mengeluarkan biaya hingga ratusan juta rupiah sesuai luasan lahan jika inggin memiliki sertifikat hak milik.
Menurut Pakar Hukum Lumajang Dummy Hidayat SH, pendaftaran hak atas tanah didasarkan kepada bukti formil dan bukti materil. Surat digolongkan sebagai bukti formil. Namun bukti surat saja tidak sepenuhnya kuat membuktikan adanya hak atas tanah.
Seseorang yang menguasai fisik tanah selama bertahun-tahun dan secara terus-menerus dengan beritikad baik dapat menyampaikan permohonan untuk diberikan hak atas tanah.
“Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menegaskan seseorang yang menguasai fisik tanah selama kurun waktu 20 tahun secara terus-menerus dapat mendaftarkan diri sebagai pemegang hak atas tanah tersebut,” kata Dummy. Pada memontum.com, Sabtu (18/7/2020) pagi.
Dijelaskan, maksud penguasaan fisik secara beritikad baik dan terbuka adalah penguasaan fisik yang tidak didasarkan kepada tipu daya dan kebohongan, dimana orang yang menguasai fisik tanah tersebut tidak pernah mendapat komplain atau gangguan atau gugatan dari pihak manapun selama kurun waktu tersebut di atas.
“Kedudukan hukum penguasaan fisik tanah menjadi sangat penting agar pemegang hak terdorong untuk mengelola, mengurus dan memanfaatkan tanahnya. Aturan tersebut secara implisit bertujuan agar tanah-tanah menjadi produktif dan memiliki nilai ekonomis bagi pemegang hak dan bermanfaat bagi masyarakat umum,” ungkapnya
Lanjut dia, posisi hukum tindakan penguasaan fisik tanah selama bertahun-tahun dianggap telah memperoleh hak milik, penguasaan fisik secara jujur harus dilindungi oleh hukum.
“Banyak tanah-tanah yang dikuasai namun tidak ada surat yang mendasarinya. Aturan hukum tersebut dapat dijadikan dasar bagi negara untuk memberikan hak kepada pihak yang melakukan penguasaan fisik secara jujur. Secara sosiologis bahwa orang yang menguasai tanah selama bertahun-tahun adalah orang yang benar-benar membutuhkan lahan untuk tempat tinggal,” paparnya.
Sementara itu sebelumya, Waka ADM Perhutani Lumajang Yusyaser ketika ditanya wartawan terkait banyaknya penolakan dari warga Karanganyar Desa Burno Kecamatan Senduro akan tukarguling lahan yang kian menimbulkan persoalan di masyarakat itu mengatakan, jika masyarakat ingin menjadikan tanah yang ditempati sebagai hak milik syaratnya harus mengganti lahan tersebut.
“Tukarguling kenapa memang tukarguling, ndak apa-apa, berarti kalau ngak mau tukarguling, itu kan kawasan hutan mas, kalau kawasan hutan pingin dijadikan hak milik, ya syaratnya itu, kalau engak gimana ya, terus-terusan ilegal,” terangnya.
Saat ditanya ada ratusan rumah yang harus menyelesaikan administrasinya. Ia membenarkan hal itu. “Betul, ya intinya gitulah, kalau masalah tarif itu nanti dari kementerian kehutanan, itu yang punya kewenangan nanti. Disetujui apa tidak kan gitu, kalau kami kan hanya memfasilitasi saja. Kalau memang ingin dijadikan hak milik ya syaratnya itu sudah, tidak ada lagi. Terus gimana itu kawasan hutan terus ada penduduk terus misalkan mereka pingin memiliki, kan ngak bisa kalau belum dilepas sama negara, sebagai kawasan hutan,” terangnya.
Baca : Perhutani Dianggap Penjajah, Rakyat Burno Lumajang Melawan ‘Tolak Tukar Guling’
Terkait warga yang mengatakan sudah menempati lahan itu sejak sebelum kemerdekaan, Yusyaser menjawab, monggo aja (silahkan saja) dicarikan buktinya. “kalau itu memang milik masyarakat, kan negarapun ngak mungkin mas mengakui itu kawasan hutan, ujuk-ujuk di akui oleh negara kan gak mungkin. Makanya dicarikan solusi, ya solusinya ya itu tadi,” ujarnya.
“Ya mungkin ini aja kalau untuk apa, sosialisasi kan sebetulnya sudah sosialisasi, kalau ingin sosialisasi lagi, sebagian masyarakat yang satu ingin nyaman mungkin ya, pingin nyaman, karena kan, selamanya menempati disitu kalau tidak punya bukti kepemilikan juga pasti ngak nyaman ya, mungkin ada sebagian masyarakat yang apa pingin menempuh jalur itu, mungkin, ndak tau, kalau ada masyarakat yang nolak, saya baru tau,” imbuh Yusyaser
Baca Juga : Persoalan Lahan Masyarakat Burno Lumajang, Ini Penjelasan Ketua LMDH
Mungkin kalau ada pihak yang bisa memperjuangkan diluar aturan itu pihaknya mempersilahkan. “Apa bisa diluar aturan yang sudah ditetapkan kementerian kehutanan, aturannya itu tukar menukar saja, tukar menukar kawasan, tukar menukar kawasan hutan negara. Kalau tukar menukar itu mereka yang meminta, karena tanahnya kawasan hutan, sudah ada bangunan, nanti itu jadi miliknya masyarakat. Bangunan dan tanahnya itu, tapi masyarakat kan harus mengganti, harus mengganti tanah hutan itu seluas itu. Harus dua kalilipat,” jelentrehnya.
“Aturan aja mas, diberitakannya aturan. Makanya aturannya coba dilihat di LHK seperti apa, aturannya itu, kalau beritanya lebih berat ke masyarakat dasarnya apa, monggo aja ngak apa-apa. Kalau kami ngak punya kepentingan. Kalau kawasan hutan perlu jadi kawasan gitu aja,” ucap Waka ADM Perhutani Lumajang saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon. (adi/yan)
- Lumajang1 minggu
Sound Horeg bersama Denny Caknan Bakal Meriahkan Kampanye Akbar Paslon Bunda Indah – Mas Yudha
- Lumajang4 minggu
Wujudkan Sanitasi Aman, Pemkab Lumajang Terima Dukungan Advokasi Perwakilan Unicef
- Lumajang4 minggu
21 Kecamatan Jadi Sebaran Rokok Ilegal, Satpol PP Lumajang Sita 118 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Lumajang4 minggu
Penataan Pura Mandhara Giri Semeru Agung Lumajang Kedepankan Infrastruktur Ramah Lingkungan
- Lumajang4 minggu
Ini Alasan Kenapa Kalangan Milenial Harus Pilih Bunda Indah dan Mas Yudha di Pilkada Lumajang
- Lumajang3 minggu
Diduga Lakukan Pelanggaran, Cabup Petahana-Thoriqul Haq Dilaporkan ke Bawaslu Lumajang
- Lumajang4 minggu
Pj Bupati Lumajang Ajak Calon Guru Penggerak Berinovasi sebagai Pelopor Pembelajaran
- Lumajang3 minggu
Datangi Peserta SKD Bagi CPNS, Pj Bupati Lumajang Beri Motivasi dan Semangat