SEKITAR KITA
Pegiat Lingkungan Pertanyakan Ketegasan DLH Lumajang
Sikapi Aksi Unjuk Rasa ke Tambak Udang PT Bumi Subur
Memontum Lumajang – Ketegasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lumajang, dalam menindak-lanjuti aksi unjuk rasa petani dan nelayan ke tambak udang PT Bumi Subur di Desa Wotgalih, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, pada Rabu (11/11) sore, menuai kritikan.
Masalahnya, meski pihak tambak telah mengakui belum sepenuhnya mengantongi beberapa izin Ipal dan Amdal, namun tidak ada ketegasan dari DLH sebagai pihak pengawas di lapangan.
“Mereka mengakui kalau sudah beroperasi puluhan tahun tanpa Ipal. Dalam prosesnya, selama itu mereka sudah mencemari lingkungan. Sehingga, masyarakat melakukan demo. Terus, apa iya, kita harus menunggu ramai (unjuk rasa) dahulu, baru aturan itu ditegakkan. Ini kesannya malah begitu,” kata Pegiat Lingkungan Kabupaten Lumajang, Arsyad Subekti.
Ditambahkannya, terkait pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Bumi Subur, harusnya perusahaan ditindak tegas. Tentunya, sesuai dengan bukti-bukti yang jelas, agar tidak semena-mena dan memberikan efek jera.
“Aturanya sudah jelas, terhadap orang yang melakukan dumping limbah tanpa izin bisa dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 104 UU 32/2009. Yakni, setiap orang yang melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),” tegasnya.
Selain pidana, urainya, karena pembuangan limbah, ada beberapa pidana lain yang bisa dikenakan kepada pelaku sebagaimana diatur dalam Pasal 98 UU 32/2009. Yakni, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.
“Untuk denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” terangnya.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lumajang, saat dikonfirmasi terkait PT Bumi Subur, mengakui memang tidak mengantongi Ipal. “Kami sudah melakukan pemeriksaan dan memang tidak ada Ipalnya,” ungkap Kepala DLH Kabupaten Lumajang, Yuli Haris, kepada Memontum.com.
Ketika disinggung sistem pengawasan dan sanksi, Yuli menjawab, pihaknya sudah memberi peringatan. “Kami sudah beri peringatan. Responnya lambat. Dengan sekian banyak usaha, kita tetap melakukan pengawasan. Baik secara langsung maupun tidak langsung melalui evaluasi laporan pengelolaan lingkungan,” tambahnya.
Evaluasi laporan pengelolaan lingkungan, tambahnya, adalah wajib dilaporkan enam bulan sekali. Kami juga turun untuk melihat kesesuain laporan dan kondisi sebenarnya. Apabila ada yang melanggar akan kami beri peringatan, lalu sanksi administrasi.
“Ini terus kita pantau. Selama ini, ada perubahan perbaikan,” kata Yuli enteng. (adi/sit)
- Lumajang1 minggu
Sound Horeg bersama Denny Caknan Bakal Meriahkan Kampanye Akbar Paslon Bunda Indah – Mas Yudha
- Lumajang4 minggu
Wujudkan Sanitasi Aman, Pemkab Lumajang Terima Dukungan Advokasi Perwakilan Unicef
- Lumajang4 minggu
21 Kecamatan Jadi Sebaran Rokok Ilegal, Satpol PP Lumajang Sita 118 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Lumajang4 minggu
Penataan Pura Mandhara Giri Semeru Agung Lumajang Kedepankan Infrastruktur Ramah Lingkungan
- Lumajang4 minggu
Ini Alasan Kenapa Kalangan Milenial Harus Pilih Bunda Indah dan Mas Yudha di Pilkada Lumajang
- Lumajang3 minggu
Diduga Lakukan Pelanggaran, Cabup Petahana-Thoriqul Haq Dilaporkan ke Bawaslu Lumajang
- Lumajang4 minggu
Pj Bupati Lumajang Ajak Calon Guru Penggerak Berinovasi sebagai Pelopor Pembelajaran
- Lumajang3 minggu
Datangi Peserta SKD Bagi CPNS, Pj Bupati Lumajang Beri Motivasi dan Semangat