SEKITAR KITA

Pegiat Lingkungan Pertanyakan Ketegasan DLH Lumajang

Diterbitkan

-

Lokasi tambak udang milik PT Bumi Subur yang terletak di Desa Wotgalih, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang.
Lokasi tambak udang milik PT Bumi Subur yang terletak di Desa Wotgalih, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang.

Sikapi Aksi Unjuk Rasa ke Tambak Udang PT Bumi Subur

Memontum Lumajang – Ketegasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lumajang, dalam menindak-lanjuti aksi unjuk rasa petani dan nelayan ke tambak udang PT Bumi Subur di Desa Wotgalih, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, pada Rabu (11/11) sore, menuai kritikan.

Masalahnya, meski pihak tambak telah mengakui belum sepenuhnya mengantongi beberapa izin Ipal dan Amdal, namun tidak ada ketegasan dari DLH sebagai pihak pengawas di lapangan.

“Mereka mengakui kalau sudah beroperasi puluhan tahun tanpa Ipal. Dalam prosesnya, selama itu mereka sudah mencemari lingkungan. Sehingga, masyarakat melakukan demo. Terus, apa iya, kita harus menunggu ramai (unjuk rasa) dahulu, baru aturan itu ditegakkan. Ini kesannya malah begitu,” kata Pegiat Lingkungan Kabupaten Lumajang, Arsyad Subekti.

Ditambahkannya, terkait pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Bumi Subur, harusnya perusahaan ditindak tegas. Tentunya, sesuai dengan bukti-bukti yang jelas, agar tidak semena-mena dan memberikan efek jera.

Advertisement

“Aturanya sudah jelas, terhadap orang yang melakukan dumping limbah tanpa izin bisa dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 104 UU 32/2009. Yakni, setiap orang yang melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),” tegasnya.

Selain pidana, urainya, karena pembuangan limbah, ada beberapa pidana lain yang bisa dikenakan kepada pelaku sebagaimana diatur dalam Pasal 98 UU 32/2009. Yakni, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.

“Untuk denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” terangnya.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lumajang, saat dikonfirmasi terkait PT Bumi Subur, mengakui memang tidak mengantongi Ipal. “Kami sudah melakukan pemeriksaan dan memang tidak ada Ipalnya,” ungkap Kepala DLH Kabupaten Lumajang, Yuli Haris, kepada Memontum.com.

Advertisement

Ketika disinggung sistem pengawasan dan sanksi, Yuli menjawab, pihaknya sudah memberi peringatan. “Kami sudah beri peringatan. Responnya lambat. Dengan sekian banyak usaha, kita tetap melakukan pengawasan. Baik secara langsung maupun tidak langsung melalui evaluasi laporan pengelolaan lingkungan,” tambahnya.

Evaluasi laporan pengelolaan lingkungan, tambahnya, adalah wajib dilaporkan enam bulan sekali. Kami juga turun untuk melihat kesesuain laporan dan kondisi sebenarnya. Apabila ada yang melanggar akan kami beri peringatan, lalu sanksi administrasi.

“Ini terus kita pantau. Selama ini, ada perubahan perbaikan,” kata Yuli enteng. (adi/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas