Hukum & Kriminal

Mantan Kades Wonoayu Lumajang Ditetapkan Tersangka Pembangunan Jembatan Beton

Diterbitkan

-

Memontum Lumajang – Unit Tipikor (tindak pidana Korupsi) Satreskrim Polres Lumajang, akhirnya menetapkan SND, mantan Kepala Desa (Kades) Wonoayu, Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang, sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan anggaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun 2019.

Anggaran yang diduga diselewengkan, yakni terkait dalam program pembangunan jembatan beton di Desa Wonoayu.

Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Masykur SH, kepada memontum.com mengatakan bahwa tersangka telah dilakukan penahanan. Penahanan terhadap SND (58) Warga Dusun Kembar Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang, sejak Senin (04/01).

“Berdasarkan hasil serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Unit Tipikor, Satreskrim Polres Lumajang, akhirnya menetapkan saudara SND selaku Mantan Kepala Desa Wonoayu, Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang, sebagai tersangka,” tegas Kasatreskrim Polres Lumajang, Rabu (06/01) tadi.

Advertisement

Dijelaskan Masykur, mantan kades tersebut telah melakukan penyalahgunaan anggaran bantuan keuangan khusus (BKK) tahun 2019 dalam program pembangunan jembatan beton. Saat itu, alokasi dana pembangunan jembatan, adalah senilai total Rp 175 juta.

“Petugas telah menyita barang bukti antara lain 1 (satu) bendel foto copy proposal pengajuan pembangunan jembatan beton di Dusun Darungan, Desa Wonoayu. 1 (satu) bendel foto copy Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan jembatan beton,” ungkapnya.

Selain itu, ada 11 (sebelas) lembar foto copy rekening kas Desa Wonoayu, 1 (satu) bendel Foto copy peraturan Desa wonoayu tahun 2019, 1 (satu) bendel foto copy Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2019.

“1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Membayar (SPM), 1 (satu) lembar foto copy Surat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), 1 (satu) bendel SK kepala Desa Wonoayu, 1 (satu) bendel Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kerugian negara,” imbuhnya.

Advertisement

Masih menurut Kasatreskrim, dalam perkara tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (adi/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas