Hukum & Kriminal

Jelang Satu Tahun Kasus Dugaan Pemerkosaan Pelajar Klakah, Kini Sejumlah Terlapor Diketahui Protol dari Tempat Pendidikan

Diterbitkan

-

Jelang Satu Tahun Kasus Dugaan Pemerkosaan Pelajar Klakah, Kini Sejumlah Terlapor Diketahui Protol dari Tempat Pendidikan

Memontum Lumajang – Kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang berstatus siswi dan kala itu sebagai pelajar SMK Negeri di Kabupaten Lumajang, dengan terlapor sesama pelajar, hingga April ini hampir genap atau menjelang setahun pengaduan.

Terduga pelaku atau terlapor masing-masing SHL, HNF, NVL, IDR, FRS, HDN dan BL (yang turut dilaporkan), dikabarkan sebagian berhenti alias Protol dari sekolah dan ada yang pindah ke sekolah lain.

Baca juga:

Menurut Paursubbag Humas Polres Lumajang, Ipda Andreas Shinta, menjelaskan bahwa peristiwa yang menimpa DY (korban, red) salah satu siswi SMK di Kecamatan Klakah, pada Juni 2020 atau persisnya sekitar 29 Juni lalu itu, sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan.

“Jadi, kasusnya sampai saat ini masih proses penyelidikan, dengan pemanggilan saksi-saksi. Kenapa cukup lama, karena pemanggilan saksi-saksi yang diajukan oleh korban ini juga membutuhkan waktu secara bertahap,” ungkap Shinta kepada memontum.com, awal pekan lalu.

Advertisement

Dirinya menjelaskan, saksi yang sudah dipanggil untuk dimintai keterangan, sudah ada sembilan orang. Bahkan, minggu depan dijadwalkan akan dilakukan pemanggilan lagi, sebanyak empat orang saksi dari yang diajukan oleh korban.

“Untuk hasil Labfor dari Polda, belum keluar. Sementara untuk SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan), juga sudah dua kali dikirimkan ke pelapor,” terangnya.

Sementara itu, pihak SMK yang menjadi tempat menuntut ilmu pelapor dan terlapor, ketika dikonfirmasi membenarkan jika siswa yang terlibat dalam kasus tersebut, menjelaskan ada yang berhenti dari sekolah dan sebagian ada yang pindah ke sekolah lain.

“Ada yg mengundurkan diri (terlapor, red). Ada yang pindah sekolah. Lupa saya datanya. Seluruh data ada di Bimbingan Konseling (BK),” kata Humas SMK, Jamil, saat dikonfirmasi via WhatsApp.

Advertisement

Sebagaimana diberitakan, dugaan kasus ini terjadi 29 Juni 2020. LP (laporan polisi) terbit pada 13 Agustus dengan menerapkan Pasal 80 KUHP. Itu pun, setelah pengacara korban (yang lama, red) membuat surat pengaduan ke Polres Lumajang, atas dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur pada Jumat, 3 Juli 2020.

Dalam perkembangannya, pihak keluarga korban mencabut kuasa terhadap pengacara yang lama dan mempercayakan kuasa terhadap pengacaranya yang baru dan kasus tersebut dilaporkan ulang pada 14 Januari 2021.

Setelah itu, terbit LP dengan menerapkan sangkaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur atau Pasal 81 KUHP. Sementara pengaduan laporan oleh korban, pun pernah dicoba sampaikan kepada Kapolri. (adi/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas