Hukum & Kriminal
Jelang Satu Tahun Kasus Dugaan Pemerkosaan Pelajar Klakah, Kini Sejumlah Terlapor Diketahui Protol dari Tempat Pendidikan
Memontum Lumajang – Kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang berstatus siswi dan kala itu sebagai pelajar SMK Negeri di Kabupaten Lumajang, dengan terlapor sesama pelajar, hingga April ini hampir genap atau menjelang setahun pengaduan.
Terduga pelaku atau terlapor masing-masing SHL, HNF, NVL, IDR, FRS, HDN dan BL (yang turut dilaporkan), dikabarkan sebagian berhenti alias Protol dari sekolah dan ada yang pindah ke sekolah lain.
Baca juga:
- Pastikan Kondisi Warga Aman dan Sehat, Pj Bupati Lumajang Tinjau Lokasi Banjir di Dusun Banter
- Menuju Pilkada Lumajang, Ini Kata Kyai: Saatnya Pilih Pemimpin Peduli dan Membawa Solusi
- Buka Forum Koordinasi SPBE, Pj Bupati Lumajang Dorong Akselerasi Pemerintahan Digital
Menurut Paursubbag Humas Polres Lumajang, Ipda Andreas Shinta, menjelaskan bahwa peristiwa yang menimpa DY (korban, red) salah satu siswi SMK di Kecamatan Klakah, pada Juni 2020 atau persisnya sekitar 29 Juni lalu itu, sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan.
“Jadi, kasusnya sampai saat ini masih proses penyelidikan, dengan pemanggilan saksi-saksi. Kenapa cukup lama, karena pemanggilan saksi-saksi yang diajukan oleh korban ini juga membutuhkan waktu secara bertahap,” ungkap Shinta kepada memontum.com, awal pekan lalu.
Dirinya menjelaskan, saksi yang sudah dipanggil untuk dimintai keterangan, sudah ada sembilan orang. Bahkan, minggu depan dijadwalkan akan dilakukan pemanggilan lagi, sebanyak empat orang saksi dari yang diajukan oleh korban.
“Untuk hasil Labfor dari Polda, belum keluar. Sementara untuk SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan), juga sudah dua kali dikirimkan ke pelapor,” terangnya.
Sementara itu, pihak SMK yang menjadi tempat menuntut ilmu pelapor dan terlapor, ketika dikonfirmasi membenarkan jika siswa yang terlibat dalam kasus tersebut, menjelaskan ada yang berhenti dari sekolah dan sebagian ada yang pindah ke sekolah lain.
“Ada yg mengundurkan diri (terlapor, red). Ada yang pindah sekolah. Lupa saya datanya. Seluruh data ada di Bimbingan Konseling (BK),” kata Humas SMK, Jamil, saat dikonfirmasi via WhatsApp.
Sebagaimana diberitakan, dugaan kasus ini terjadi 29 Juni 2020. LP (laporan polisi) terbit pada 13 Agustus dengan menerapkan Pasal 80 KUHP. Itu pun, setelah pengacara korban (yang lama, red) membuat surat pengaduan ke Polres Lumajang, atas dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur pada Jumat, 3 Juli 2020.
Dalam perkembangannya, pihak keluarga korban mencabut kuasa terhadap pengacara yang lama dan mempercayakan kuasa terhadap pengacaranya yang baru dan kasus tersebut dilaporkan ulang pada 14 Januari 2021.
Setelah itu, terbit LP dengan menerapkan sangkaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur atau Pasal 81 KUHP. Sementara pengaduan laporan oleh korban, pun pernah dicoba sampaikan kepada Kapolri. (adi/sit)
- Lumajang1 minggu
Sound Horeg bersama Denny Caknan Bakal Meriahkan Kampanye Akbar Paslon Bunda Indah – Mas Yudha
- Lumajang4 minggu
Wujudkan Sanitasi Aman, Pemkab Lumajang Terima Dukungan Advokasi Perwakilan Unicef
- Lumajang4 minggu
21 Kecamatan Jadi Sebaran Rokok Ilegal, Satpol PP Lumajang Sita 118 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Lumajang4 minggu
Penataan Pura Mandhara Giri Semeru Agung Lumajang Kedepankan Infrastruktur Ramah Lingkungan
- Lumajang4 minggu
Ini Alasan Kenapa Kalangan Milenial Harus Pilih Bunda Indah dan Mas Yudha di Pilkada Lumajang
- Lumajang3 minggu
Diduga Lakukan Pelanggaran, Cabup Petahana-Thoriqul Haq Dilaporkan ke Bawaslu Lumajang
- Lumajang4 minggu
Pj Bupati Lumajang Ajak Calon Guru Penggerak Berinovasi sebagai Pelopor Pembelajaran
- Lumajang3 minggu
Datangi Peserta SKD Bagi CPNS, Pj Bupati Lumajang Beri Motivasi dan Semangat