Hukum & Kriminal

Fakta Pembunuhan Sadis Pelajar SMP di Pasar Hewan Lumajang, Usai Membunuh masih Sempat Pesta Miras

Diterbitkan

-

Memontum Lumajang – Acungan jempol patut diberikan kepada Polres Lumajang bersama jajaran, dalam mengungkap pelaku pembunuhan sadis terhadap Widi Septian (15), remaja SMP asal Desa Karangsari, Kecamatan Sukodono-Lumajang. Selain menangkap ketiga pelaku yang rata-rata masih di bawah umur dan merupakan teman sekolah korban, atau masing-masing berinisial AK (15), MA (14) dan IB (17), nyatanya banyak fakta menarik dari hasil pemeriksaan polisi terhadap ke tiga tersangka.

Diantaranya, selain otak pelaku pembunuhan adalah teman SMP korban yakni AK, modus sebelum melakukan pembunuhan, pun tergolong terencana. Seperti, seorang pelaku awalnya menghubungi korban untuk diajak pesta miras di wilayah Kota Lumajang. Usai itu, dalam kondisi setengah sadar, mengajak korban jalan-jalan dan membawanya menuju ke lokasi pembunuhan di Pasar Hewan Jogotrunan-Lumajang, yang malam itu sepi.

Baca juga

Ketiga pelaku yang sudah memiliki peran masing-masing dan mempersiapkan alat untuk menghabisi korban, kemudian melakukan perannya dengan sasaran membawa kabur sepeda motor dan handphone (Hp) korban.

“Motif dari aksi tersebut karena pelaku ingin menguasai barang berharga milik korban. Yakni sepeda motor dan handphone. Tersangka AK menjadi inisiator dalam peristiwa ini,” terang Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno, dalam rilis kepada media.

Advertisement

Sekedar diketahui, bahwa sepeda motor yang menjadi sasaran pelaku, adalah motor racing. Sementara ketiga pelaku saat dikeler anggota untuk pelaksanaan rilis pada Jumat (06/08) di Mapolres Lumajang, nampak seolah tidak memiliki penyesalan. Dengan langkah tegak, ketiga tersangka yang memakai penutup kepala, berjalan beriringan dengan pengawasan anggota kepolisian.

Kesan sadis dan tidak menyesali perbuatan yang diperlihatkan dari gerak-gerik pelaku, sebenarnya tidak hanya terlihat saat rilis. Karena siapa sangka, selain barang bukti sepeda motor yang berhasil diamankan polisi disimpan oleh tersangka AK, nyatanya HP korban juga telah dijual dengan harga Rp 450 ribu. Kemudian, seolah tidak memiliki penyesalan, uang dari hasil penjualan HP itulah yang kemudian dipakai untuk pesta miras. Atau, pesta miras dilakukan paska melakukan pembunuhan terhadap Widi Septian.

“Untuk HP sudah dijual oleh pelaku dengan harga Rp 45 ribu,” tambah Kapolres Lumajang.

Karena serentetan aksi pembunuhan terhadap korban yang di bawah umur itu pula, petugas menjeratnya dengan UU perlindungan anak pasal 80 UU RI No 17 tahun 2016 dan Pasal 365 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (adi/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas