Lumajang

Antisipasi Peningkatan Peredaran Rokok Ilegal hingga 12,5 Persen, Diskominfo Lumajang gelar Sosialisasi Virtual

Diterbitkan

-

Memontum Lumajang – Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menyelenggarakan Sosilisasi Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai secara virtual, Kamis (16/09) tadi. Pelaksanaan sosialisasi itu dilakukan, guna menekan peredaran Rokok Ilegal di tengah masyarakat.

“Dalam penyelenggaraan acara sosialisasi ini, output yang kami harapkan adalah para peserta mampu mengenali mana cukai asli dan cukai palsu. Termasuk, cukai bekas, cukai salah peruntukan dan salah personalisasi, serta cukai polos,” terang Kepala Diskominfo Kabupaten Lumajang, Yoga Pratomo.

    Yoga juga menerangkan, sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai dijelaskan, bahwa cukai rokok ilegal diklasifikasikan menjadi lima kriteria. Yaitu, rokok polos (tanpa pita cukai), rokok berpita cukai palsu, rokok berpita cukai bekas, rokok berpita cukai yang bukan haknya dan rokok berpita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

    Yoga juga menyampaikan, bahwa untuk menekan peredaran rokok ilegal, perlu sinergitas dari beberapa pihak. Karena, saat ini peredaran rokok ilegal berpotensi meningkat lantaran kenaikan tarif cukai rokok yang rata-rata sebesar 12,5 persen dan diberlakukan mulai tahun ini tepatnya sejak 1 Februari 2021 lalu. “Perlu adanya kerja sama dalam memberantas rokok ilegal untuk meningkatkan target penerimaan negera di bidang cukai,” tegas Kepala Diskominfo Kabupaten Lumajang. (kom/adi/sit/adv)

    Advertisement
    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Trending

    Lewat ke baris perkakas