Hukum & Kriminal
Mami Bos Prostitusi Lumajang Divonis Delapan Tahun Penjara dan Bayar Rp 1,030 Miliar
Memontum Lumajang – Sidang dugaan human trafficking atau perdagangan manusia terhadap terdakwa Nesi alias Mami Ambar (41) atau bos besar prostitusi atau bisnis lendir di Lokalisasi Dolog Lumajang, memasuki babak final, Selasa (21/06/2022) tadi. Dalam sidang putusan atau vonis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, sang Mami akhirnya divonis bersalah dan harus menjalani penjara selama delapan tahun dan denda Rp 120 juta subsider enam bulan penjara.
Tidak hanya itu, Mami juga harus membayar restitusi pada korban sebesar Rp 1,030 miliar dengan subsider tiga bulan penjara. Restitusi sendiri adalah untuk pengembalian pemulihan sejumlah korban.
“Dari tuntutan yang jaksa penuntut umum (JPU) sampaikan di sidang sebelumnya (tuntutan, red), tidak ada yang berubah. Hanya vonis yang diberikan, dari tuntutan selama 10 tahun, divonis selama delapan tahun penjara. Sementara untuk denda dan subsider, semuanya sama. Termasuk, restitusi pada korban senilai Rp 1 miliar sekian,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Fahrudin, Selasa (21/06/2022) tadi.
Baca juga :
- Pastikan Kondisi Warga Aman dan Sehat, Pj Bupati Lumajang Tinjau Lokasi Banjir di Dusun Banter
- Menuju Pilkada Lumajang, Ini Kata Kyai: Saatnya Pilih Pemimpin Peduli dan Membawa Solusi
- Buka Forum Koordinasi SPBE, Pj Bupati Lumajang Dorong Akselerasi Pemerintahan Digital
- Pj Bupati Lumajang Terima Lencana Hasta Brata Surya Majapahit Kategori Emas
- Bunda Indah-Mas Yudha Tampil Ciamik di Momen Debat Publik Kedua Pilkada Lumajang
Disinggung apakah banding dengan putusan majelis hakim, JPU menyampaikan jika dirinya masih memiliki waktu selama tujuh hari ke depan. Untuk sementara, tentu akan dipikir ulang.
“Kita masih pikir-pikir dahulu. Karena waktu kita ada tujuh hari ke depan,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum Mami Ambar, Abdul Haris, mengaku sangat keberatan dengan putusan majelis hakim. Karenanya, akan melakukan koordinasi dengan klien untuk langkah selanjutnya.
“Putusan ini sangat berat. Apalagi, dengan vonis hukumannya. Kita akan berpikir, apakah banding atau bagaimana,” ujarnya. (adi/sit)
- Lumajang1 minggu
Sound Horeg bersama Denny Caknan Bakal Meriahkan Kampanye Akbar Paslon Bunda Indah – Mas Yudha
- Lumajang4 minggu
Wujudkan Sanitasi Aman, Pemkab Lumajang Terima Dukungan Advokasi Perwakilan Unicef
- Lumajang4 minggu
21 Kecamatan Jadi Sebaran Rokok Ilegal, Satpol PP Lumajang Sita 118 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Lumajang4 minggu
Penataan Pura Mandhara Giri Semeru Agung Lumajang Kedepankan Infrastruktur Ramah Lingkungan
- Lumajang4 minggu
Ini Alasan Kenapa Kalangan Milenial Harus Pilih Bunda Indah dan Mas Yudha di Pilkada Lumajang
- Lumajang3 minggu
Diduga Lakukan Pelanggaran, Cabup Petahana-Thoriqul Haq Dilaporkan ke Bawaslu Lumajang
- Lumajang4 minggu
Pj Bupati Lumajang Ajak Calon Guru Penggerak Berinovasi sebagai Pelopor Pembelajaran
- Lumajang3 minggu
Datangi Peserta SKD Bagi CPNS, Pj Bupati Lumajang Beri Motivasi dan Semangat