Lumajang
Sikapi Dugaan Pungli Parkir oleh ASN Pasar Yosowilangun Lumajang, Diskopindag Bereaksi dengan Panggil dan Konfrontir
Memontum Lumajang – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kabupaten Lumajang, akhirnya mulai beraksi terkait dengan adanya dugaan pungli parkir yang dilakukan oleh oknum ASN di Pasar Yosowilangun, Kabupaten Lumajang. Merespon dugaan itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Diskopindag Lumajang, Muhammad Ridha, mengaku bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam dugaan pungli parkir, yang diduga dikoordinir oknum ASN Pasar Yosowilangun.
“Kami sudah panggil ASN pasar, pemegang MoU dan seluruh petugas parkir yang berkaitan,” terang Ridha, saat dikonfirmasi Selasa (10/01/2023) tadi.
Dijelaskan olehnya, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait. Dari konfrontir itu, selanjutnya dari hasil pemeriksaan internal, akan merumuskan untuk disusun dan dilaporkan kepada bupati dengan tembusan inspektorat.
Baca juga :
- Buka Gerakan Belanja Sayuran di Lahan Petani, Pj Bupati Lumajang Targetkan Peningkatan Harga Jual Sayur
- Dinsos Lumajang Bakal Gulirkan BLT DBHCHT untuk 5.685 Buruh Pabrik Rokok dan Buruh Tani Tembakau
- DPRD Lumajang Ingatkan Tim Sukses Pilkada Lumajang 2024 Turut Partisipasi Jaga Kondusifitas
- DPRD Lumajang Lakukan Penetapan Pimpinan Dewan dan Ketua Fraksi
- Jaga Stabilitas Harga Kebutuhan Pokok, Pemkab Lumajang Gencarkan Operasi Pasar
Di sisi lain, kata Ridha, untuk perihal MoU, yang bersangkutan (pemegang kerja sama, red) sudah mengajukan perpanjangan. Namun, pihaknya tidak akan memberikan rekomendasi. “Kemarin, jadi kami dari pihak dinas perlu melakukan evaluasi terkait MoU itu. Kita tidak akan langsung memberikan rekomendasi, untuk perpanjangan MoU, karena nanti kita akan memberikan informasi yang benar kepada pimpinan. Sepintas, sudah saya laporkan bahwa kita harus lakukan evaluasi terhadap MoU tersebut,” tegasnya.
Pria asal Aceh itu mengatakan, bahwa pasar tidak boleh mengelola parkir. Jika dikelola pihak ketiga, pun harus punya pekerja sendiri untuk menjaga lokasi parkir. “Temen-temen sudah kami ingatkan, bahwa pasar tidak boleh mengelola parkir. Jadi, yang bersangkutan (pemilik MoU, red) harus memiliki tenaga parkir sendiri. Oleh sebab itu, saya tekankan untuk melakukan yang benar, supaya tidak ada lagi keresahan di masyarakat,” terangnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, diduga ada oknum ASN di Pasar Yosowilangun Lumajang, yang melakukan aksi Pungli. Modus itu, dilakukan dengan mengatasnamakan pihak ke tiga, selaku pemiliki MoU parkir. Sementara, untuk memuluskan aksinya juga memanfaatkan tenaga internal pasar. (adi/sit)
- Lumajang4 minggu
Tingkatkan Literasi dan Inklusi, OJK Beri Edukasi Keuangan ke Pelajar SD di Lumajang
- Lumajang4 minggu
KPU Lumajang Sampaikan Jadwal untuk Pendaftaran Cabup dan Cawabup 2024
- Lumajang3 minggu
Dikawal Ribuan Massa, Paslon Bunda Indah-Yudha Adji Kusuma Mendaftar ke KPU Lumajang
- Lumajang4 minggu
Sekda Agus Triyono Lantik Mustajib sebagai Kepala DPMPTSP Lumajang
- Lumajang4 minggu
50 Anggota DPRD Lumajang Dilantik, Satu Orang Anggota Tak Hadir
- Lumajang4 minggu
Audiensi bersama Pemenang Lomba Olimpiade Nasional, Pj Bupati Lumajang Beri Motivasi dan Uang Pembinaan
- Lumajang4 minggu
Pj Bupati Lumajang Rotasi Sejumlah Kepala Dinas
- Lumajang4 minggu
Seminar Strategi Eliminasi TBC, Sekda Lumajang Minta Nakes Kian Proaktif Edukasi Masyarakat