Hukum & Kriminal

Klakah Lumajang ‘Carok’ Lagi, Satu Korban Meninggal di Tempat

Diterbitkan

-

Klakah Lumajang 'Carok' Lagi, Satu Korban Meninggal di Tempat

Memontum Lumajang – Peristiwa berdarah kembali terjadi di Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jumat (10/02/2023) tadi. Kali ini, peristiwa terjadi di Dusun Krajan RT04 RW06, Desa Seruni. Akibat kejadian, satu orang yang teridentifikasi bernama Sahid (67), meninggal di lokasi kejadian dengan bersimbah darah.

Diperoleh keterangan dari pihak desa, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 11.00, atau disaat masyarakat hendak menjalankan Salat Jumat. Sementara latar belakang dari peristiwa tersebut, diduga karena dendam. Itu karena, korban atas nama Sahid (67), sekitar tujuh tahun lalu pernah membunuh orang tua dari pelaku, yang teridentifikasi bernama Joto.

“Dahulu orang tua dari Joto (terduga pelaku, red), itu dibunuh oleh korban Sahid. Sehingga, terjadilah peristiwa hari ini,” terang Sekdes Desa Seruni, Susmita, kepada memontum.com di lokasi kejadian, Jumat (10/2/2023) tadi.

Baca juga:

Advertisement

Keterangan itu, pun dibenarkan oleh warga lain, Marsuka. Menurutnya, bahwa korban selain pernah terlibat pembunuhan terhadap Nasari atau orang tua dari Joto, sekitar enam atau tujuh tahun lalu, juga pernah terlibat pembunuhan terhadap warga lainnya yaitu Rohemah.

“Korban pernah membunuh orang dua kali di Seruni. Sekarang, korban dibunuh oleh putra dari Nasari, yang bernama Joto,” ujarnya.

Kapolres Lumajang, AKBP Boy J Situmorang, yang turun langsung ke TKP pasca kejadian mengatakan bahwa kejadian tersebut berlangsung saat pelaku mendatangi rumah korban dengan berpura-pura bertamu. “Saat menerima tamu tersangka, diduga korban sudah mendapat firasat kurang bagus. Karenanya, saat itu hendak masuk ke kamar. Namun, langsung dilakukan penganiayaan berat oleh pelaku dengan menggunakan senjata tajam,” terang Kapolres Lumajang.

Lebih lanjut kapolres menyampaikan, bahwa ada history antara korban dan pelaku. Dimana sebelumnya, korban yang sudah meninggal merupakan mantan pelaku 338 atau pembunuhan orang tua dari tersangka.

“Waktu itu kejadiannya sekitar tahun 2015 dan sudah vonis 10 tahun serta menjalani hukuman 7 tahun. Hari Raya kemarin, korban sudah pulang (selesai menjalani hukuman), tetapi tidak langsung pulang kerumahnya. Jadi, tadi waktu pulang kerumahnya, itu diketahui oleh pelaku hingga terjadilah peristiwa penganiayaan tersebut,” terang Kapolres Lumajang.

Advertisement

Dengan kejadian ini, maka terhitung sudah kali keduanya, peristiwa berdarah berlangsung di wilayah hukum Polres Lumajang. Sebelumnya, atau di Dusun Jatian, Desa Tegalrandu, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Sabtu (28/01/2023) lalu, juga terjadi peristiwa carok yang mengakibatkan luka parah. (adi/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas