Hukum & Kriminal

ESDM Investigasi Tewasnya Warga Lumajang di Area Pertambangan, Apa Hasilnya?

Diterbitkan

-

ESDM Investigasi Tewasnya Warga Lumajang di Area Pertambangan, Apa Hasilnya

Memontum Lumajang – Pasca terjadi kecelakaan kerja yang menewaskan seorang pekerja tambang di area pertambangan PT LJS. ESDM Jawa Timur, Senin (29/7/2019) langsung turun ke Kabupaten Lumajang guna melakukan investigasi.

Inspektur Tambang ESDM Propinsi Jawa Timur Agus Riyadi saat di konfirmasi menyampaikan jika pihaknya untuk sementara ini masih belum bisa memberikan keterangan secara rinci dikarenakan masih melakukan pendalaman terkait terjadinya tragedi meninggalnya Sukor (51) warga Desa Jugosari, Kecamatan Candipuro yang tertimpa batu.

“Seharian tadi kita cuma ketemu KTT. Kita belum bisa, rencana malam ini kita mau melakukan olah data dan dari hasil data yang kita peroleh itu nantinya kan ada semacam resum dari kita, jadi kronologisnya seperti ini, seperti ini nanti disampaikan ke atas ” ungkap Agus.

Saat ditanya apakah sudah sesuai prosedur keamanan setelah melihat TKP jatuhnya batu sehingga mengenai korban yang kesehariannya bekerja sebagai coker (meratakan pasir diatas kendaraan truk) itu mengalami luka dan patah tulang pada bagian kaki sebelah kiri dan tangan sebelah kiri, luka pada bagian kaki sebelah kanan, luka memar pada bagian punggung bawah sebelah kiri hingga meninggal dunia.

Advertisement

“Ya mungkin itu nanti, nanti kita sampaikan. Karena belum selesai. Data-data, keterangan saksi-saksi ternyata sampai sore, sampai pukul 16:30 tadi berangkat pulang dari lokasi, kita sempat juga ke Polsek Candipuro ditunjukkan batunya itu kan dibawa ke polsek juga” terangnya.

“Permasalahannya juga tadi kita kelapangan itu posisinya sudah di police line, kita mau mendekat ternyata di police line, kita belum bisa mendekat lebih jauh, kita belum bisa dapat gambaran karena kita tidak bisa mendekat” Imbuh Agus.

Baca : Pekerja Tambang Pasir PT Lumajang Jaya Sejahtera, Tewas Kecelakaan Kerja

Melihat kondisi pertambangan di Kabupaten Lumajang saat ini, kata Agus diperlukan pembenahan tentang kaidah pertambangan. “Artinya dengan kondisi semacam ini gambaran awal memang dilumajang perlu pembenahan yang siknifikan tentang kaidah pertambangan”, Jelasnya.

Advertisement

“Kecelakaan tambang itu ada 5 syarat, jadi ketika salah satu syarat tidak terpenuhi berarti itu bukan kecelakaan tambang, tapi kecelakaan kerja. Termasuk itu terjadi di jam kerja, kalau bukan di jam kerja atau lembur artinya lembur kerja tambang maksudnya seperti itu” pungkasnya.

Pihak ESDM juga menyampaikan bahwa selasa (30/7/2019) hari ini akan memberikan keterangan terkait Investigasi yang dilakukan, namun saat dihubungi via cellular belum ada jawaban.(adi/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas