Lumajang

Pj Bupati Yuyun Sampaikan Rumusan Solusi Terbaik Penyaluran Honor Guru Non NIP Lumajang

Diterbitkan

-

HONOR: Pj Bupati Lumajang dalam sidang paripurna DPRD Lumajang. (pemkab for memontum)

Memontum Lumajang – Pemerintah Kabupaten Lumajang merumuskan solusi terbaik terkait penyaluran honor bagi Guru Non NIP di Lumajang. Hal itu disampaikan Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni, saat Rapat Paripurna bersama DPRD Lumajang di Gedung DPRD Lumajang, Jumat (19/07/2024) tadi.

“Pemerintah Daerah melalui TAPD (tim anggaran pemerintah daerah, red) akan merumuskan bersama Badan Anggaran pada rapat-rapat lanjutan guna mencari solusi terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga, ketika pemberian hibah honorarium Guru Non NIP direalisasikan, tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” kata Pj Bupati Yuyun-sapaan akrabnya.

Pj Bupati Lumajang menjelaskan, bahwa belum dilanjutkannya penyaluran hibah honor Guru Non NIP oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lumajang adalah dalam rangka melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI. Yakni, yang tertuang di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Kabupaten Lumajang tahun 2023, Nomor 76.B/LHP/XVIII.SBY/04/2024 tanggal 30 April 2024.

Baginya, menindaklanjuti rekomendasi BPK RI adalah bersifat wajib. Hal ini diatur di dalam ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara. Dijelaskan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan dengan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan dan disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Advertisement

Baca juga :

Namun, diakui Pj Bupati Lumajang, bahwa kewajibannya menindaklanjuti rekomendasi BPK tidak serta merta menghilangkan empatinya terhadap kesejahteraan Guru Non NIP. Terlebih dari tangan mereka, generasi-generasi muda unggulan dapat tercipta.

“Oleh karena itu, persoalan ini jangan dimaknai lain yang seolah-olah pemerintah daerah tidak memiliki empati terhadap persoalan para pendidik atau para guru, khususnya para pendidik pada lembaga pendidikan binaan Kementerian Agama,” ujarnya.

Dalam rangka menyamakan persepsi guna mencari solusi terbaik, pada hari Kamis (18/07/2024) kemarin, dirinya telah memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) bersama Pimpinan Komisi D DPRD Kabupaten Lumajang didampingi OPD terkait antara lain Inspektorat, BPKD, Dinas Pendidikan dan Badan Kesbangpol serta mengikutsertakan perwakilan organisasi guru seperti Pengurus PGRI, Pengurus IGTKI, Pengurus HIMPAUDI, Pengurus PGMI dan yang lainnya, melaksanakan koordinasi dengan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

Advertisement

“Guna mendengarkan bersama arahan serta penjelasan secara langsung oleh pejabat yang berwenang bersama Tim Pemeriksa, bahwa BPK RI tidak dapat memberikan pendapat lain selain yang tertuang di dalam laporan hasil pemeriksaan dan BPK RI menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah untuk menyelesaikan permasalahan tersebut,” paparnya. (kom/adi/gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas