Pemerintahan

Buka Obyek Wisata, Pengelola Wajib Penuhi Protokol Kesehatan

Diterbitkan

-

Buka Obyek Wisata, Pengelola Wajib Penuhi Protokol Kesehatan

Memontum Lumajang – Kepala Bidang Destinasi Wisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Lumajang Yudi Prasetyo, mengatakan, Pengelola wisata di Kabupaten Lumajang diminta untuk dapat memenuhi fasilitas layanan kesehatan sebelum membuka kembali obyek wisatanya.

“Jadi pengelola wisata harus mengajukan permohonan terlebih dahulu ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan untuk mendapat rekomendasi kita, jika ingin membuka kembali obyek wisata yang dikelolanya,” terangnya. Selasa (14/7/2020) pagi.

Dijelaskan, fasilitas yang dimaksud, salah satunya adalah menyediakan petugas penanganan Covid-19 serta berbagai ketentuan protokol kesehatan lainnya. Bagi pengelola wisata yang ingin membuka kembali, diwajibkan untuk melalui berbagai tahapan yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah.

“Diantaranya surat pengantar dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dari kecamatan, kemudian tanda tangan pakta integritas atas kesanggupannya memenuhi protokol kesehatan bersama Disparbud. Dan, apabila masih belum terpenuhi, maka pemerintah daerah akan melakukan penutupan kembali,” tegasnya.

Advertisement

Selain itu, kata Yudi, sesuai dengan data yang berhasil dihimpun oleh Disparbud, hingga saat ini hanya satu dari sekian banyak destinasi wisata non pemerintah yang dinyatakan telah siap untuk dibuka kembali, yakni Obyek Wisata Pemandian Alam Tirtosari.

“Dari pendataan kita, tempat wisata yang sudah siap untuk dibuka dan telah memenuhi ketentuan protokol kesehatan non pemerintah itu baru satu, yaitu wisata Pemandian Alam Tirtosari,” ungkapnya.

Pihaknya berharap, agar para pengelola tempat wisata atau stakeholder dapat sungguh-sungguh mengawasi dan mematuhi protokol kesehatan yang ada. Sebab, apabila ditemui pelanggaran maka pihaknya akan menutup destinasi wisata yang bersangkutan

“Nanti akan kita pantau bersama dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di kecamatan setelah mereka membuka kembali, setidaknya dalam jangka satu sampai dua bulan, kalau memang belum memenuhi ketentuan, ya kita tutup kembali,” pungkasnya. (adi/yan)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas