Hukum & Kriminal
Dugaan Penambangan Ilegal Tempeh Lumajang Tak Terpantau APH dan Diduga Dibeli Pengusaha Perumahan, Kok Lolos?
Memontum Lumajang – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan atau LSM Ampel, Arsyad Subekti, menyayangkan munculnya kabar dugaan kasus penambangan ilegal di Desa Kaliwungu, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang. Terlebih, aktivitas itu diduga juga tidak terpantau oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Hal itu, diungkapkannya kepada Memontum.com, Minggu (26/02/2023) tadi.
“Kok bisa, aparat tidak tahu ya. Sedemikian vulgarnya penambangan diduga ilegal yang dilakukan di Desa Kaliwungu, bahkan sampai dibuat konten youtube dan videonya menyebar di masyarakat luas, belum diketahui,” ujarnya.
Pihaknya berharap, siapapun pelaku tambang yang diduga ilegal, harusnya di tindak. Karena, itu sudah melanggar UU Minerba. Apabila ini dibiarkan, maka akan menambah panjang kasus tambang pasir ilegal di Kabupaten Lumajang, yang sampai saat ini belum terselesaikan.
Sebelumnya, dikabarkan seorang pengusaha properti perumahan berinisial AR, diduga membeli pasir uruk yang digunakan untuk perusahaan miliknya. Pasir itu, dibelinya dari aktivitas penambangan diduga ilegal dan menurut pengusaha dibeli dari seorang vendor.
Baca juga:
- Bunda Indah-Mas Yudha Tampil Ciamik di Momen Debat Publik Kedua Pilkada Lumajang
- Perkuat Sistem Metrologi Legal Jadi Cara Lumajang Jaga Integritas dan Keberlanjutan Pasar Tradisional
- Pemkab Lumajang Raih Penghargaan Perlindungan Konsumen Kategori Pasar Tertib Ukur 2023
- Ribuan Relawan Hadiri Shalawat Akbar untuk Pemenangan Bunda Indah dan Mas Yudha
- Miliki Potensi Alam Melimpah, Pemkab Lumajang Tegaskan Siap Dukung Program Makan Gizi Gratis
“Saya belinya dari vendor atau langsung klarifikasi ke vendor saja, apa saya kasih nomor teleponnya,” kata AR, saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Dirinya menyampaikan, membeli pasir itu dengan harga normal. Meski saat ditanya apakah ada Surat Keterangan Asal Barang (SKAB), dirinya mengatakan ada saat perjanjian kerja sama dilakukan.
“Saya belinya Rp 415 ribu. Yang penting saya bayar dan apabila tidak bayar, ya di kejar-kejar oleh yang jual. Barangkali kami diminta untuk menghadap oleh APH, ya ayo koordinasi. Bukti nota dan perjanjian jual beli ada, bahkan SPK dan SPJ. Cuman, saya ingin koordinasi dengan APH,” kata AR.
Kapolsek Tempeh, Iptu Lugito, ketika dikonfirmasi terkait aktivitas penambangan diduga ilegal tersebut, menegaskan bahwa pihaknya pernah memberikan peringatan. “Setahun yang lalu sudah saya ingatkan, jadi bukan saya nggak tahu. Saya nggak pernah komunikasi. Dahulu sempat saya tegur, karena nggak ada izinnya,” tegas Kapolsek. (adi/sit)
- Lumajang1 minggu
Sound Horeg bersama Denny Caknan Bakal Meriahkan Kampanye Akbar Paslon Bunda Indah – Mas Yudha
- Lumajang4 minggu
Wujudkan Sanitasi Aman, Pemkab Lumajang Terima Dukungan Advokasi Perwakilan Unicef
- Lumajang4 minggu
21 Kecamatan Jadi Sebaran Rokok Ilegal, Satpol PP Lumajang Sita 118 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Lumajang4 minggu
Penataan Pura Mandhara Giri Semeru Agung Lumajang Kedepankan Infrastruktur Ramah Lingkungan
- Lumajang4 minggu
Ini Alasan Kenapa Kalangan Milenial Harus Pilih Bunda Indah dan Mas Yudha di Pilkada Lumajang
- Lumajang3 minggu
Diduga Lakukan Pelanggaran, Cabup Petahana-Thoriqul Haq Dilaporkan ke Bawaslu Lumajang
- Lumajang4 minggu
Pj Bupati Lumajang Ajak Calon Guru Penggerak Berinovasi sebagai Pelopor Pembelajaran
- Lumajang4 minggu
Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Lumajang Ungkap Peran Penting Masyarakat Usai Edukasi Cukai