Hukum & Kriminal

Dugaan Pungli PTSL, Kades Beserta Sekdes di Lumajang Ditetapkan sebagai Tersangka

Diterbitkan

-

Dugaan Pungli PTSL, Kades Beserta Sekdes di Lumajang Ditetapkan sebagai Tersangka

Memontum Lumajang – Kepala Desa (Kades) Barat, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, berinisial SR (64) beserta Plt Sekretaris Desa inisial SG (42) di Desa Barat, Senin (29/08/2022) tadi, dirilis di Polres Lumajang. Keduanya, diduga melakukan pungutan liar (Pungli) biaya administrasi Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) beberapa waktu lalu.

Ungkap kasus dugaan Pungli, ini berawal setelah SG terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh petugas Polres Lumajang. Dari penangkapan SG, akhirnya petugas mengembang penyidikan hingga menangkap SR, sebagai terduga tersangka rentetan aksi tersangka.

Kapolres Lumajang, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, dalam konferensi pers mengatakan bahwa kasus keduanya saat ini sudah P21. Pengakuan dari tersangka, warga yang mengurus PTSL dikenakan biaya Rp 500 ribu untuk sebidang tanah. Sementara biaya tersebut, digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Perkara ini sudah P21, kasus ini bermula ketika oknum Kepala Desa menunjuk Plt Sekdes membuat Peraturan Desa (Perdes) baru. Dalam peraturan tersebut berbunyi setiap warga yang mengambil 1 berkas PTSL wajib membayar uang tunai senilai Rp 500 ribu,” terangnya.

Advertisement

Baca juga :

Dijelaskan oleh AKBP Dewa, jika sekitar 2019 lalu, warga dan aparatur desa telah sepakat pengurusan biaya PTSL hanya dikenakan Rp 360 ribu. Namun, pada saat pengambilan sertifikat dikenakan biaya lagi. Polres Lumajang berhasil mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp 74 juta dari kedua tersangka.

“Kita segera dilimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Lumajang,” tegasnya.

Lebih lanjut orang nomor satu di jajaran Polres Lumajang itu menyampaikan, atas perbuatannya mereka di jerat Pasal 12 e dan Pasal 11, Undang -Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” ujar AKBP Putu. (adi/gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas