Pemerintahan

Gula Rafinasi di Lumajang, Masyarakat Harus Ekstra Hati-Hati, Sebab..

Diterbitkan

-

Gula Rafinasi di Lumajang, Masyarakat Harus Ekstra Hati-Hati, Sebab..

Memontum Lumajang – Kekhawatiran para petani tebu ditengah maraknya peredaran gula rafinasi di Kabupaten Lumajang yang diduga sudah dijual ke toko eceran di bulan Ramadan ini untuk konsumsi langsung, tentu saja sangat beralasan. Pasalnya jika hal itu dibiarkan dan tidak ada pembatasan nantinya bisa merusak harga gula petani.

Banyak masyarakat juga belum mengetahui mana itu gula rafinasi dan mana itu gula konsumsi (Gula Pasir) dan apa bahayanya bagi kesehatan. Apalagi saat ini harga gula pasir relatif mahal, sementara harga jual gula rafinasi lebih murah.

Seperti disampaikan Nita (30) warga Lumajang, awalnya ia tidak tahu kalau yang dibeli adalah gula rafinasi. Namun setelah membaca berita baru dia tahu. Ternyata gula tersebut beda dengan gula pasir pada umumnya.

“Awalnya saya tidak tahu kalau itu rafinasi. Warnanya lebih putih agak lembut dan harganya lebih murah,” terangnya pada Wartawan memontum.com, Rabu (28/4/2020).

Advertisement

“Kayaknya sekarang ini, gula kayak gitu hampir merata di toko-toko. Temanku juga banyak yang jual gula kayak itu. Harganya lebih murah Rp 17.300 ada yang Rp 16.500. Memang wes nyebar ke pelosok-pelosok. Masalahya kan harga lebih murah, jadi banyak yang kepincut. Nggk nyadar kalau itu ‘racun’, aku juga korbanya,” imbuh wanita cantik itu sambil tersenyum kecut.

Sementara itu, menurut H Suwarso selaku Wakil Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) yang beberapa hari lalu pernah menyampaikan akan berunjuk rasa jika pada musim giling, rafinasi masih tetap marak di Kabupaten Lumajang.

Pada Jumat (1/5/2020) pagi. Ia menjelaskan, gula kristal rafinasi tidak diperbolehkan untuk diperdagangkan di pasar eceran. Gula rafinasi memiliki warna lebih putih dengan tingkat kemurnian lebih tinggi.

“Mutu gula kristal rafinasi telah diatur oleh Badan POM RI dalam SNI 3140.2:2011. Badan POM RI hanya mengeluarkan nomor izin edar bedasarkan hasil penilaian keamanan, mutu dan label produk pangan,” ujarnya.

Advertisement

Bedasarkan SK Menperindag No 527/MPT/KET/9/2004, gula kristal rafinasi hanya diperuntukkan bagi industri dan tidak diperbolehkan untuk konsumsi publik. Karena, jika dikonsumsi oleh tubuh harus melalui proses terlebih dahulu. Proses itu dinamakan proses glikasi.

Distribusi gula rafinasi juga kata dia, sudah diatur melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74/M-DAG/PER/9/2015 Tentang Perdagangan Antarpulau Gula Kristal Rafinasi, serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Gula.

“Peraturan tersebut diantaranya mengatur GKR hanya dapat digunakan untuk keperluan bahan baku industri dan dilarang diperjualbelikan di pasar eceran,” tegas H Suwarso.

Perlu diketahui kenapa gula rafinasi berbahaya, melansir dari Hello Sehat, ketika mengonsumsi gula ini, tubuh akan membutuhkan vitamin B kompleks, kalsium dan magnesium untuk mencerna gula ini. Karena tingkat kemurniannya yang sangat tinggi.

Advertisement

Ini menyebabkan secara mendadak tubuh kita ‘mencuri’ ketersediaan vitamin B kompleks dari sistem saraf, mengambil kalsium dan magnesium dari tulang dan gigi yang dapat menyebabkan osteoporosis atau masalah kesehatan lainnya – jika terus-menerus dikonsumsi.

BACA :

Bahaya lainnya adalah meningkatnya risiko diabetes yang sangat tinggi. Karena gula ini mudah sekali terpecah menjadi glukosa dan menyebabkan terjadinya hiperglikemia (suatu keadaan gula terlalu tinggi dalam darah) atau sebaliknya mengalami hipoglikemia (suatu keadaan rendahnya gula darah), karena tubuh melepas insulin secara berlebihan.

Gula rafinasi yang dapat mengambil vitamin B komplek dari syaraf disinyalir sebagai penyebab depresi dan penyimpangan perilaku. Meskipun belum ada penelitian lebih lanjut tentang hal ini. (adi/yan)

 

Advertisement
Advertisement
2 Comments

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas