Hukum & Kriminal

Kasus Tambak Udang PT Bumi Subur, Benarkah Ada Pemerasan yang Mencatut Aggota DPRD Lumajang?

Diterbitkan

-

Kasus Tambak Udang PT Bumi Subur, Benarkah Ada Pemerasan yang Mencatut Aggota DPRD Lumajang

Memontum Lumajang – Kasus Tambak Udang PT Bumi Subur di Desa Meleman Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang Jawa Timur yang kabarnya mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah akibat pencurian oleh karyawan perusahaan tersebut menyisakan banyak kejanggalan.

Bahkan salah se orang tertuduh, H Amari, mencatut nama oknum Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Lumajang inisial TRN. H Amari yang merupakan waker (Keamanan) dilokasi tambak udang tersebut, menceritakan pada awak media jika ‘situasi rumit’ itu bermula dari sidak yang dilakukan oleh rombongan Komisi C DPRD Lumajang beberapa bulan lalu, sidak yang dipimpin oleh TRN selaku ketua Komisi C tersebut menekan pihak perusahaan untuk membayar CSR sebesar Rp 5 Milyar.

“Dari dulu ditambak udang Meleman ini aman-aman saja, sempat dulu TRN dan rombongan Komisi C datang ketambak dan menekan perusahaan untuk membayar CSR sebesar Rp 5 Milyar, namun tidak dipenuhi oleh bos (PT Bumi Subur),” tuturnya. Rabu (3/6/2020) pagi.

Menurutnya, setelah permintaan Komisi C tidak dipenuhi, selang beberapa bulan kemudian pihak management dikantor pusat mengeklaim ada kerugian tambak hingga Milyaran rupiah, yang selanjutnya melakukan pelaporan kepada Polres Lumajang. “Tertuduh ya jelas semua karyawan yang bekerja di lokasi tambak,” ujarnya.

Advertisement

Namun akhirnya, ada sebuah kesepakatan, kata H Amari, bahwa ia dan pihak management serta seluruh pekerja menyepakati untuk menutup kerugian dari perusahaan, tapi H Amari merasa terdholimi setelah hasil kesepakatan tersebut dirasa memberatkan pihaknya.

“Dari kerugian yang katanya mencapai Rp 7 Milyar, saya harus mengembalikan sebesar Rp 4 Milyar dan pihak management beserta seluruh karyawan dilokasi tambak dibebani sisanya yaitu Rp 3 Milyar,” ungkapnya.

H. Amari juga mengatakan, bahwa perlakuan oknum anggota dprd (TRN) yang katanya mendapat kuasa dari PT Bumi Subur melakukan penekanan secara sepihak pada dirinya.

“Saya merasa cuma saya yang ditekan sama TRN, sedangkan pihak management tidak dilakukan penekanan seperti yang dilakukan kepada saya, kalau memang kasus ini di proses hukum, ya penadahnya juga harus,” kata dia.

Advertisement

Dikatakan oleh H. Amari, bahwa ia sudah beretikat baik dan menghormati kesepakatan tersebut, dirinya sudah mengembalikan uang tunai sebesar Rp 425 juta, ditambah satu unit mobil Toyota Yaris, dan sebidang tanah.

“Saya sudah menyerahkan uang tunai dan aset keluarga saya, yang total mencapai 1,5 Milyar, sedang pihak lain tidak ada yang menyelesaikan sebanyak itu, sebab tidak dilakukan penekanan seperti yang ditekankan kepada saya,” ungkapnya.

Baca : Ada Oknum DPRD Lumajang Dalam Kasus Tambak Udang Desa Wotgalih Yosowilangun

H Amari merasa ada ‘konspirasi jahat’ dalam kasus ini, ia lalu menguasakan kasus yang menimpanya kepada seorang pengacara (Mahmud. SH). Bahkan H. Amari juga mengatakan mempunyai bukti kuat atas dugaan pemerasan yang dilakukan TRN kepada beberapa pekerja tambak, dengan modus menakut-nakuti pekerja jika ingin tidak diperiksa Polisi harus membayar sejumlah uang, yang totalnya mencapai Rp 65 juta.

Advertisement

“Rofiq pekerja tambak dimintai uang sebesar Rp 30 juta, Aman juga dimintai uang dengan total Rp 20 juta dan Rudi supir tambak juga sudah membayar kepada Trisno dengan cara ditransfer sebesar Rp 15 juta, ya modusnya ditakut-takuti kalau mau aman, kalau mau tidak diperiksa Polisi, harus bayar dan total yang sudah terbayarkan sebanyak Rp 65 juta,” pungkasnya. (adi/yan)

 

Advertisement
1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas