Hukum & Kriminal
Mami Bos Prostitusi Bisnis Lendir Lumajang Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Memontum Lumajang – Terdakwa Nesi alias Mami Ambar (41), bos besar prostitusi Lokalisasi Dolog Lumajang dituntut pidana kurungan 10 tahun penjara dan denda Rp 120 juta, subsider 6 bulan penjara dan juga harus membayar restitusi pada korban Rp 1 miliar rupiah. Tuntutan tersebut, dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Fahrudin, pada sidang yang digelar secara offline di ruang Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, Selasa (07/06/2022) tadi.
Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, Eko Riendra Wiranto, menyampaikan bahwa hal yang paling memberatkan dari tuntutan tersebut, karena terdakwa melakukan perdagangan orang yang melibatkan anak di bawah umur. “Bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana perdagangan orang dan telah mengakibatkan penderitaan kepada korban-korbannya yang kita tahu, bahwa diantara korban ini ada anak yang masih di bawah umur. Itu yang paling memberatkan,” terangnya.
Baca juga:
- Menuju Pilkada Lumajang, Ini Kata Kyai: Saatnya Pilih Pemimpin Peduli dan Membawa Solusi
- Buka Forum Koordinasi SPBE, Pj Bupati Lumajang Dorong Akselerasi Pemerintahan Digital
- Pj Bupati Lumajang Terima Lencana Hasta Brata Surya Majapahit Kategori Emas
- Bunda Indah-Mas Yudha Tampil Ciamik di Momen Debat Publik Kedua Pilkada Lumajang
- Perkuat Sistem Metrologi Legal Jadi Cara Lumajang Jaga Integritas dan Keberlanjutan Pasar Tradisional
Disisi lain, kata Kajari, akan dipertimbangkan juga dari sisi yang bisa meringankan terdakwa. “Termasuk nanti, kita mempertimbangkan hal-hal yang meringankan. Seperti, mengakui perbuatannya, menyesali perbuatannya dan itu kita pertimbangkan. Sehingga, kita memutuskan untuk menuntut pidana yang sama-sama kita bacakan tadi,” ujarnya.
Kajari menyatakan, selain sanksi pidana, Mami Ambar juga dikenakan denda dan restitusi. “Jadi, yang unik di sini perdagangan orang ada restitusi yang telah diputuskan atas perhitungan dari LPSK yang sama- sama kita dengarkan tadi Rp 1 miliar lebill 30 jutaan untuk pengembalian pemulihan korban. Jadi itupun juga kalau tidak dibayar ada hukuman kurungan yang harus dijalani tiga bulan,” urainya. (adi/gie)
- Lumajang1 minggu
Sound Horeg bersama Denny Caknan Bakal Meriahkan Kampanye Akbar Paslon Bunda Indah – Mas Yudha
- Lumajang4 minggu
Wujudkan Sanitasi Aman, Pemkab Lumajang Terima Dukungan Advokasi Perwakilan Unicef
- Lumajang4 minggu
21 Kecamatan Jadi Sebaran Rokok Ilegal, Satpol PP Lumajang Sita 118 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Lumajang4 minggu
Penataan Pura Mandhara Giri Semeru Agung Lumajang Kedepankan Infrastruktur Ramah Lingkungan
- Lumajang4 minggu
Ini Alasan Kenapa Kalangan Milenial Harus Pilih Bunda Indah dan Mas Yudha di Pilkada Lumajang
- Lumajang3 minggu
Diduga Lakukan Pelanggaran, Cabup Petahana-Thoriqul Haq Dilaporkan ke Bawaslu Lumajang
- Lumajang4 minggu
Pj Bupati Lumajang Ajak Calon Guru Penggerak Berinovasi sebagai Pelopor Pembelajaran
- Lumajang4 minggu
Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Lumajang Ungkap Peran Penting Masyarakat Usai Edukasi Cukai