Hukum & Kriminal
Mami Bos Prostitusi Bisnis Lendir Lumajang Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Memontum Lumajang – Terdakwa Nesi alias Mami Ambar (41), bos besar prostitusi Lokalisasi Dolog Lumajang dituntut pidana kurungan 10 tahun penjara dan denda Rp 120 juta, subsider 6 bulan penjara dan juga harus membayar restitusi pada korban Rp 1 miliar rupiah. Tuntutan tersebut, dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Fahrudin, pada sidang yang digelar secara offline di ruang Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, Selasa (07/06/2022) tadi.
Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, Eko Riendra Wiranto, menyampaikan bahwa hal yang paling memberatkan dari tuntutan tersebut, karena terdakwa melakukan perdagangan orang yang melibatkan anak di bawah umur. “Bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana perdagangan orang dan telah mengakibatkan penderitaan kepada korban-korbannya yang kita tahu, bahwa diantara korban ini ada anak yang masih di bawah umur. Itu yang paling memberatkan,” terangnya.
Baca juga:
- Audiensi bersama BPJS, Pemkab Lumajang Pastikan Jaminan Kesehatan Masyarakat Rentan Terjaga
- Peningkatan Kapasitas PPID, Sekda Lumajang Ingatkan Kemampuan Bangun Komunikasi Publik yang Baik
- Lepas Keberangkatan CJH, Bupati Lumajang bersama Wabup Titip Doa untuk Lumajang
- Pelantikan Pengurus PMII, Bupati Lumajang Dorong Keterlibatan Generasi Muda di Pembangunan Daerah
- Buka Gelaran IYRC, Bupati Lumajang Ajak Generasi Muda Bijak dalam Gunakan Teknologi
Disisi lain, kata Kajari, akan dipertimbangkan juga dari sisi yang bisa meringankan terdakwa. “Termasuk nanti, kita mempertimbangkan hal-hal yang meringankan. Seperti, mengakui perbuatannya, menyesali perbuatannya dan itu kita pertimbangkan. Sehingga, kita memutuskan untuk menuntut pidana yang sama-sama kita bacakan tadi,” ujarnya.
Kajari menyatakan, selain sanksi pidana, Mami Ambar juga dikenakan denda dan restitusi. “Jadi, yang unik di sini perdagangan orang ada restitusi yang telah diputuskan atas perhitungan dari LPSK yang sama- sama kita dengarkan tadi Rp 1 miliar lebill 30 jutaan untuk pengembalian pemulihan korban. Jadi itupun juga kalau tidak dibayar ada hukuman kurungan yang harus dijalani tiga bulan,” urainya. (adi/gie)

Lumajang3 mingguLepas Keberangkatan CJH, Bupati Lumajang bersama Wabup Titip Doa untuk Lumajang
Lumajang3 mingguPelantikan Pengurus PMII, Bupati Lumajang Dorong Keterlibatan Generasi Muda di Pembangunan Daerah
Lumajang4 mingguBuka Gelaran IYRC, Bupati Lumajang Ajak Generasi Muda Bijak dalam Gunakan Teknologi
Lumajang2 mingguAudiensi bersama BPJS, Pemkab Lumajang Pastikan Jaminan Kesehatan Masyarakat Rentan Terjaga
Lumajang2 mingguPeningkatan Kapasitas PPID, Sekda Lumajang Ingatkan Kemampuan Bangun Komunikasi Publik yang Baik







