Hukum & Kriminal

Pembunuhan Sadis Pasar Hewan Lumajang Terungkap, Komplotan Pelaku adalah Teman SMP dan Bermotif Kuasai Motor serta HP

Diterbitkan

-

Memontum Lumajang – Usaha petugas kepolisian Lumajang dalam mengungkap aksi perampasan disertai pembunuhan yang menggemparkan warga Pasar Hewan Jogotrunan, Kecamatan/Kabupaten Lumajang, akhirnya terungkap. Aksi pembunuhan yang menimpa Widi Septian (15), remaja SMP asal Desa Karangsari, Kecamatan Sukodono, berhasil menyeret tiga komplotan pelaku yang berinisial AK (15), MA (14) dan IB (17).

Dari hasil penyidikan petugas, diketahui bahwa pelaku adalah teman sekolah korban. Sementara dalam menghabisi nyawa temannya itu, pelaku menggunakan sebongkah batu dan dua celurit untuk menganiaya korban hingga meninggal dunia.

baca juga:

Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno, menjelaskan bahwa dari ketiga pelaku yang dibekuk, satu diantaranya menjadi inisiator atau otak pelaku pembunuhan. Dugaan itu, berdasarkan keterangan pemeriksaan ketiga tersangka. Adalah tersangka AK, yang menjadi inisiator. Sementara aksi nekad dengan menghabisi nyawa temannya itu, bermotif karena pelaku mengincar motor dan handphone milik korban.

“Korban dan pelaku ini masih teman sepermainan. Motif dari aksi tersebut, karena pelaku ingin menguasai barang berharga milik korban. Dalam hal ini, yakni sepeda motor dan handphone,” terang Kapolres Lumajang, Jumat (06/08) tadi.

Advertisement

Dijelaskannya, dalam aksinya, satu dari ketiga pelaku, malam itu menghubungi korban untuk minum miras bersama di suatu tempat wilayah Kota Lumajang. Dalam kondisi setengah sadar, ketiga pelaku membawa korban ke area Pasar Hewan atau lokasi di sekitaran korban ditemukan meninggal.

Lebih lanjut Kapolres menerangkan, dalam aksinya itu pelaku memiliki peran berbeda-beda. Satu diantaranya, ada yang menghantamkan batu, sementara dua lainnya menyabetkan celurit pada tubuh korban.Tidak ada saksi mata yang mengetahui tragedi tersebut. Sementara korban, ditemukan sudah tidak bernyawa dengan kondisi mengenaskan pada Kamis (22/07) dan membuat geger lokasi.

Masih menurut Kapolres Lumajang, dari penyidikan dan penangkapan pelaku, motor milik korban berhasil ditemukan disimpan di salah satu tempat pelaku yakni AK. Sementara handphone korban, telah dijual seharga Rp 450 ribu. Kini ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan Polres Lumajang.

Kapolres menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan UU perlindungan anak pasal 80 UURI No 17 tahun 2016 dan Pasal 365 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Advertisement

Sebagaimana diberitakan, peristiwa menggemparkan terjadi pada Kamis (22/07) lalu. Seorang remaja yang tanpa identitas, ditemukan dengan kondisi bersimba darah di kawasan Pasar Hewan Jogotrunan-Lumajang.

Dalam pengembangan, diketahui korban bernama Widi Septian. Dari identitas itu, petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan dan diketahui bahwa pelajar SMP itu, sebelum ditemukan tidak bernyawa, memakai sepeda motor, yang di lokasi kejadian tidak ditemukan. (adi/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas