Lumajang
Pemkab Lumajang Masuk Zona Hijau Predikat Kepatuhan Tinggi Jatim Standar Pelayanan Publik
Memontum Lumajang – Pemerintah Kabupaten Lumajang menjadi langganan masuk dalam kategori zona hijau, yakni Predikat Kepatuhan Tinggi Jawa Timur Standar Pelayanan Publik Tahun 2022.
Penghargaan ini, diterima Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati, dalam acara Penyerahan Sertifikat Kepatuhan Jawa Timur Standar Pelayanan Publik Tahun 2022, di Kantor Ombudsman Perwakilan Jawa Timur, Senin (20/03/2023) tadi.
“Hari ini, saya menerima penghargaan Sertifikat Kepatuhan dengan kategori Predikat Kepatuhan Tinggi Jawa Timur Standar Pelayanan Publik Tahun 2022, dari Ketua Ombusdmen RI,” ujar Wakil Bupati Lumajang.
Bunda Indah-sapaan Wabup Lumajang juga menyampaikan, bahwa penghargaan tersebut merupakan penghargaan terindah dan yang terakhir di masa jabatannya bersama Bupati Lumajang, Thoriqul Haq. “Alhamdulillah, dengan adanya konsistensi perbaikan terhadap pelayanan masyarakat yang ada di Lumajang saat ini, bisa berjalan dengan baik. Sehingga, Lumajang bisa kembali meraih ke zona hijau, yakni dengan nilai 80,15,” tambahnya.
Baca juga :
- Bunda Indah-Mas Yudha Tampil Ciamik di Momen Debat Publik Kedua Pilkada Lumajang
- Perkuat Sistem Metrologi Legal Jadi Cara Lumajang Jaga Integritas dan Keberlanjutan Pasar Tradisional
- Pemkab Lumajang Raih Penghargaan Perlindungan Konsumen Kategori Pasar Tertib Ukur 2023
- Ribuan Relawan Hadiri Shalawat Akbar untuk Pemenangan Bunda Indah dan Mas Yudha
- Miliki Potensi Alam Melimpah, Pemkab Lumajang Tegaskan Siap Dukung Program Makan Gizi Gratis
Adapun penilaian pelayanan publik dari Ombudsman kali ini, paparnya, dibagi ke dalam tiga zonasi. Yakni zona hijau dengan predikat kepatuhan tinggi, zona kuning dengan predikat kepatuhan sedang dan zona merah dengan predikat kepatuhan rendah.
Sementara itu, Kepala Ombudsman Jawa Timur, Agus Muttaqin menerangkan bahwa penilaian dilakukan di empat Perangkat Daerah (PD), yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan.
“Ombudsman merupakan lembaga negara pengawas penyelenggara pelayanan publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008. Ombudsman memiliki tugas untuk melakukan pencegahan maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik,” terangnya.
Terkait pelayanan publik tersebut, Agus berharap kepada kepala daerah untuk terus memantau konsistensi pemenuhan standar pelayanan di daerahnya. Sehingga, seluruh kabupaten dan kota bisa menjadi zona hijau semuanya.
“Kabupaten Lumajang merupakan kabupaten yang berlangganan mendapat penghargaan. Dengan adanya hal tersebut, kami berharap agar Kabupaten Lumajang terus mempertahankan serta meningkatkan pelayanan ke depannya,” harapnya. (kom/adi/gie)
- Lumajang1 minggu
Sound Horeg bersama Denny Caknan Bakal Meriahkan Kampanye Akbar Paslon Bunda Indah – Mas Yudha
- Lumajang4 minggu
Wujudkan Sanitasi Aman, Pemkab Lumajang Terima Dukungan Advokasi Perwakilan Unicef
- Lumajang4 minggu
21 Kecamatan Jadi Sebaran Rokok Ilegal, Satpol PP Lumajang Sita 118 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Lumajang4 minggu
Penataan Pura Mandhara Giri Semeru Agung Lumajang Kedepankan Infrastruktur Ramah Lingkungan
- Lumajang4 minggu
Ini Alasan Kenapa Kalangan Milenial Harus Pilih Bunda Indah dan Mas Yudha di Pilkada Lumajang
- Lumajang3 minggu
Diduga Lakukan Pelanggaran, Cabup Petahana-Thoriqul Haq Dilaporkan ke Bawaslu Lumajang
- Lumajang4 minggu
Pj Bupati Lumajang Ajak Calon Guru Penggerak Berinovasi sebagai Pelopor Pembelajaran
- Lumajang4 minggu
Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Lumajang Ungkap Peran Penting Masyarakat Usai Edukasi Cukai