Pemerintahan

Pemkab Lumajang Pastikan Warga Tetap Terima BLT Meski Belum Punya NIK/KTP

Diterbitkan

-

Pemkab Lumajang Pastikan Warga Tetap Terima BLT Meski Belum Punya NIKKTP

Memontum Lumajang – Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lumajang Dadang Arifin Prestiawan, Selasa (12/5/2020) pagi via telepon mengatakan, Pemerintah pastikan masyarakat desa yang menjadi calon penerima bantuan sosial (Bansos) terdampak Covid-19 tetap mendapatkan BLT dana desa meski belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK) atau KTP

“Ini adalah upaya Kemanusiaan, Ketika ada calon penerima bansos yang tidak/belum punya NIK, maka pemerintah akan memfasilitasi agar mereka mendapatkan kemudahan dalam mengurus adminduknya karena akan dilakukan secara kolektif, sehingga tidak memberatkan calon penerima bansos,” terangnya.

Dijelaskan, adapun mekanisme yang harus dilakukan oleh calon penerima BLT DD yang telah terdata di semua desa se-Kabupaten Lumajang, dan tidak/belum memiliki NIK tersebut, diharapkan untuk segera melaporkannya kepada kepala desa setempat.

Lebih lanjut kata Dadang, dengan melaporkan kepada kepala desa setempat, maka nantinya pemerintah desa akan dapat memfasilitasi langsung untuk dilakukan pengurusan adminduk secara kolektif di kantor pelayanan kecamatan terlebih dahulu.

Advertisement

“Sehingga melalui program jemput bola oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan di crosscheck datanya untuk kemudian dilakukan pendataan dan pembuatan KK/KTPnya,” ujarnya.

Masih kata dia, Adapun yang akan menerima fasilitas ini adalah warga yang menderita sakit parah tidak bisa beraktivitas (lumpuh dan sejenisnya, red) dan penyandang Tunanetra (kondisi seseorang yang mengalami gangguan atau hambatan dalam indra penglihatan, red).

“Sedangkan, yang kesehatannya normal bisa datang langsung ke kantor pelayanan di kecamatan setempat untuk diproses,” pungkasnya. (adi/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas