Pemerintahan

Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai di Lumajang Mulai Diberlakukan

Diterbitkan

-

Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai di Lumajang Mulai Diberlakukan

Memontum Lumajang – Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai (PSP) di Toko retail seperti minimarket mulai berlaku pada September 2019 ini di Kabupaten Lumajang Jawa Timur.

Saat wartawan memontum.com, Minggu (1/9/2019) malam, mencoba membeli makanan di Indomaret Klakah yang berada di dekat bekas terminal lama, kasir Indomaret langsung menyampaikan jika pihaknya tidak bisa memberikan kantong plastik.

“Maaf pak tidak usah kantong plastik ya, ini sudah peraturan bupati”, terangnya.

Sebelumnya pada, Senin (26/8/2019). Dikutip dari Lumajangkab.go.id Pengusaha mini market berbasis waralaba di Kabupaten Lumajang diminta untuk mendukung program pemerintah dalam mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, dengan tidak menyediakan kantong plastik.

Advertisement

“Untuk menghindari dampak buruk kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh sampah plastik, kami imbau agar pengusaha mini market berbasis waralaba di Lumajang untuk ikut mendukung program pengurangan plastik sekali pakai,” ujar Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lumajang Yuli Harismawati.

Yulis Haris juga menyampaikan, bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk menekan penggunaan kantong plastik sekali pakai di Lumajang. Dan, salah satu upaya yang telah ditempuh adalah melarang mini market untuk menyediakan kantong plastik.

“Semua pengusaha mini market harus bekerja sama dengan pemerintah untuk mendukung program ini. Utamanya mini market Indomaret dan Alfamart yang sudah ajak berkomunikasi, dan ke depan harus segera melaksanakannya, karena larangan ini telah diperkuat dengan Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2019 Tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai,” katanya.

Selain itu, disampaikan Yuli Haris, bahwa salah satu pengusaha mini market berbasis waralaba yang sudah berkomunikasi dengan pihaknya, telah menyatakan siap untuk mulai menerapkan aturan tersebut.

Advertisement

“Mini market Alfamart akan memberlakukan aturan itu mulai bulan September 2019 ini,” ujarnya.

Disamping itu, Yuli Haris juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan mendorong semua pengusaha toko retail di Lumajang untuk patuh pada aturan tersebut.

“Kami akan terus dengan tegas meminta, agar pengusaha toko retail yang berusaha di Lumajang bisa mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah,” ungkapnya.

Ia menambahkan, bahwa meski Peraturan Bupati Lumajang telah diterbitkan, sejauh ini memang belum ada sanksi yang diberlakukan bagi pihak yang melanggar aturan tersebut. Namun, pengusaha diminta kesadaran untuk peduli terhadap lingkungan dengan tidak menyediakan kantong plastik.

Advertisement

“Sanksi masih belum kami berlakukan. Kami lebih mengajak dengan kesadaran karena para pengusaha sudah diberi ruang berusaha di Lumajang. Ke depan, jika masih banyak toko retail yang tidak mematuhi Perbup tersebut, baru diberlakukan sanksi, dan selanjutnya akan kami berlakukan sanksi administratif. Akan ada peringatan tertulis dari Bupati,” imbuhnya.

Dari data yang dihimpun Dinas Lingkungan Hidup, jumlah tumpukan sampah di Lumajang mencapai 550 ribu ton per tahun. Namun tidak semua bisa ditangani. Hanya sebagian saja. Sampah yang ditangani secara sistem 3R (Reduce, Reuse, Recycle) hanya sekitar 33 ribu ton per tahun. (adi/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas