Berita

Persoalan Limbah PG Jatiroto, RHL Berharap Pihak Terkait ‘Tidak Tutup Mata’

Diterbitkan

-

Persoalan Limbah PG Jatiroto, RHL Berharap Pihak Terkait 'Tidak Tutup Mata'

Memontum Lumajang – Kasus limbah PG Jatiroto yang mencemari sungai di Kecamatan Rowokangkung Kabupaten Lumajang Jawa Timur telah dilaporkan Ruang Hukum Lumajang (RHL) ke DPRD Lumajang. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tipiter Polres Lumajang. Diharapkan persoalan limbah yang mencemari sungai dan sumur warga serta bau yang menyengat selama bertahun-tahun itu bisa ditindak lanjuti.

Koordinator Advokasi Hukum dan Perundang Undangan RHL Indra Hosy SH.MH, mengatakan, pihaknya sudah berkirim surat ke pihak-pihak terkait agar bisa melakukan tindakan tegas pada PG Jatiroto jika tidak melakukan perbaikan terkait limbah tersebut. Ia berharap jangan sampai ada pembiaran (Tutup Mata).

Dijelaskan, bahwa polusi air dapat menimbulkan dampak negatif tidak hanya pada manusia tetapi juga pada lingkungannya. Terdapat beberapa dampak pencemaran air yang bisa ditimbulkan di antaranya, Penyakit, Kerusakan ekosistem, Eutrifikasi dan gangguan rantai makanan.

Pada manusia, minum atau mengonsumsi air yang tercemar bisa berakibat buruk pada kesehatan. Air yang tercemar dapat menyebabkan penyakit seperti tifus, kolera, hepatitis dan berbagai penyakit lainnya.

Advertisement

“Polusi air dapat menyebabkan seluruh ekosistem rusak jika dibiarkan tidak terkendali. Kita sudah berkirim surat ke pihak-pihak terkait, yakni dprd lumajang, dinas lingkungan hidup, tipiter polres lumajang, ya kita tunggu saja perkembangannya bagaimana,” terangnya. Pada memontum.com Jumat (26/6/2020) pagi.

“Ini sudah lama, muda-mudahan segera ada tindak lanjut, karena menyangkut kepentingan masyarakat banyak, lingkungan dan kesehatan,” imbuhnya.

Sementara itu Ketua DPRD Lumajang H Anang Ahmad Syaifuddin ketika dimintai tanggapannya melalui sambungan telepon terkait limbah PG Jatiroto yang mencemari sungai serta sumur warga dan surat pengaduan dari Ruang Hukum Lumajang (RHL) yang sudah di kirim ke DPRD. Belum memberikan jawaban.

Sebelumnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Yulli Hariz mengatakan bahwa DLH sudah mengambil sampel di sungai dan sumur warga untuk uji laboratorium.

Advertisement

“Soal PG sdh kami lakukan uji kualitas air di sungai dan sumur masy, masih kami Lab, hasilnya masih menunggu 14 hari dr saat pengambilan,” ujarnya singkat. (adi/yan)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas