SEKITAR KITA

Satpol PP Lumajang Tegaskan Ada Rp 5 Milyar Penerimaan Cukai Menguap dari Kegiatan Rokok Ilegal

Diterbitkan

-

Memontum Lumajang – Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Lumajang, Didik Budi Santoso SH MM, menyampaikan pihaknya terus melakukan pengawasan serta sosialisasi terkait bahaya peredaran rokok ilegal. Hal tersebut dilakukan, agar negara tidak dirugikan dan konsumen serta pengusaha rokok teredukasi turut membangun negara melalui pajak cukai.

“Sesuai amanat Perda Nomor 3 Tahun 1974 dan Perda Nomor 5 Tahun 1995 Satpol-PP Lumajang mengemban tugas tentang trantib humas. Terkait dengan DBHCHT itu kita membantu sepenuhnya kepada pihak Bea Cukai Probolinggo,” terangnya, Kamis (26/08) tadi.

Baca juga:

Dijelaskan, jika Bea Cukai Probolinggo mempunyai wilayah kerja tiga wilayah, yaitu Kabupaten Lumajang, Probolinggo dan Kota Probolinggo. Untuk kegiatan dalam rangka hal tersebut, Satpol-PP Lumajang mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa masyarakat jangan sampai menggunakan atau mengkonsumsi rokok yang tanpa cukai.

“Di situ termasuk rokok ilegal, rokok ilegal itu seperti apa? Rokok ilegal diantaranya, memakai cukai palsu, pita cukai yang berbeda, contohnya, mestinya cukai itu miliknya rokok A dipasangkan di rokok B. Itu juga termasuk rokok ilegal, ketiga memakai cukai bekas, jadi, rokok yang sudah dipakai sama orang-orang itu cukainya di ambil terus di tempelkan ke rokok yang tidak berizin,” ungkapnya.

Advertisement

Berikutnya, tambah Didik Budi Sangoso, rokok yang tanpa sama sekali menggunakan cukai. Rokok itu, merupakan rokok gundulan atau tidak ada cukai yang dilekatkan. Itu merugikan pemerintah, sementara ini menurut informasi dari pemerintah pusat, ada Rp 5 milyar dari penerimaan cukai ini yang menguap. “Itu dari kegiatan mereka yang menggunakan rokok ilegal,” imbuhnya.

Ditegaskannya, terkait dengan hal itu pemerintah sudah memberikan sebuah pedoman yang mana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai, yang berbunyi diantaranya, pasal 54 dan pasal 56 yang mana setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana.
“Berdasarkan Undang-Undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” urainya.

Berdasarkan Undang-undang, Satpol PP memang dibentuk untuk menegakkan Peraturan dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman, serta menyelanggarakan Perlindungan Masyarakat. Itu berarti, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) memiliki kedudukan strategis dalam ikut mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik. (adi/ed2)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas