Pemerintahan

Tekan Pernikahan Dini, Pemkab Gandeng PA

Diterbitkan

-

Memontum Lumajang – Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, berharap adanya sistem yang terintegrasi antara Pengadilan Agama (PA) Lumajang dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang terkait data angka pernikahan dini di wilayah Kabupaten Lumajang.

Hal itu dimaksudkan, agar ada upaya lebih kepada wilayah kecamatan, yang memiliki tingkat pernikahan dini yang tinggi.

“Deteksi untuk update pernikahan dini, kenaikan atau turunnya di masing-masing wilayah. Tujuannya, supaya juga sesuai dengan program pemerintah dan ditindaklanjuti langsung turun ke masyarakat,” kata Cak Thoriq-sapaan

Bupati saat menerima kunjungan kerja Ketua Pengadilan Agama Lumajang, di Ruang Kerjanya, Senin (25/01) tadi. Ditambahkan, hal ini untuk menekan angka pernikahan dini.

Advertisement

Bupati berharap, adanya peran aktif para mudin yang berada di desa agar memberikan pencerahan terkait pernikahan dini dan tidak menikahkan calon mempelai yang usianya belum memenuhi usia sesuai dengan ketentuan.

Kepala Pengadilan Agama Kabupaten Lumajang, Lailatul Arofah, mengatakan bahwa setelah adanya perubahan terkait batas usia melalui UU No.16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974, batas usia perkawinan 19 tahun. Sedangkan pada aturan sebelumnya, batas perkawinan adalah 16 tahun.

Sampai saat ini, ujar Kepala PA, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk memberikan pencerahan melalui petugas pengadilan. “Kalau belum sesuai dengan usia batas, itu dinasihati. Kalau tetap (minta, red), permohonan ditolak,” terangnya.

Kepala Pengadilan Agama mengungkapkan, pentingnya penyadaran tidak hanya untuk para pasangan pemohon. Namun, juga kepada para pelaku yang terkait dengan pernikahan, seperti mudin dan wali nikah. (kom/ryk/sit)

Advertisement

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas