Hukum & Kriminal
Viral..! Siswi SD di Lumajang ‘Tidak Naik Kelas’ Karena Belum Bayar Tunggakan
Memontum Lumajang – Kasus Siswi SDN Jogoyudan 01 Lumajang Jawa Timur yang sempat viral menjadi perbincangan warganet belakangan ini tentu sangat memprihatinkan dan hal itu bertentangan dengan yang tercantum dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar menyatakan: Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Sementara Dalam hukum pidana secara umum mengatur bagi pihak kepala sekolah yang bersangkutan dan kepala Dinas Pendidikan setempat yang mengetahui dan tetap melakukan pungutan terhadap wali murid maka dapat dianggap menyalahgunakan jabatan, dan atas tindakan tersebut melanggar Pasal 423 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Begitu pula jika dikaitkan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang melakukan pungutan dapat diancam dengan hukuman paling singkat empat tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.
Sebelumnya ramai diperbincangkan, seorang siswa kelas 4 SDN Jogoyudan 01 Lumajang di suruh pulang oleh wali kelas dan tetap tinggal di kelas 4 walau sebenarnya siswa tersebut naik ke kelas 5. Ia baru diperbolehkan bisa duduk di kelas 5 setelah melunasi tunggakan sebesar Rp 180 ribu (15 ribu perbulan/1 tahun).
“Anak saya cerita, kata wali kelasnya disuruh tinggal di kelas 4 dulu sebelum melunasi tunggakan paguyuban” kata Ana Rahmawati (39) ibu kandung sang siswa pada media ini, Selasa (23/7/2019).
“Hari senin masih mau masuk sekolah, sekarang sudah tidak mau masuk, karena di ejek-ejek temannya dan minta pindah sekolah”, Imbuh Ana.
Sementara itu pihak sekolah SDN Jogoyudan 01 Lumajang saat mau dikonfirmasi belum bisa memberikan keterangan, awak media hanya di temui Agustono seorang Satpam SDN tersebut dan mengatakan bahwa dirinya waktu itu mengantar Guru Klas 4 kerumah sang siswi yang sebelumnya sempat tidak masuk sekolah karena belum mengambil raport dan belum membayar uang paguyuban.
“Hari Jumat saya sama Bu Guru kerumah siswi tersebut, mengundang orang tuanya untuk hadir disekolah”, terangnya.
Masih Kata Dia, keesokan harinya, Sabtu (20/7/2019), datang lagi kerumah siswi tersebut untuk mengantarkan raport.
“Maaf mas, bapak kepala sekolah sedang sakit jantung, itu orangnya sedang tiduran diruangan, mungkin lain kali saja bisa datang kembali”, ujarnya.
Menyikapi akan kasus tersebut LSM Laskar Nusantara Lumajang langsung mendatangi orang tua siswi dan siap memberikan bantuan hukum secara gratis apabila pihak orang tua ataupun ada wali murid lainnya yang membutuhkan bantuan.
“Kami siap memberikan bantuan hukum secara gratis jika nantinya ada penekanan secara psikologis kepada anak-anak generasi bangsa yang diperlakukan tidak adil oleh lembaga pendidikan, Kami sudah menyiapkan bantuan hukum gratis untuk membantu”,tegas Dummy Hidayat SH. Divisi Hukum Laskar Nusantara Forkom Lintas Lembaga LSM dan Ormas kabupaten Lumajang. (adi/yan)
- Lumajang1 minggu
Sound Horeg bersama Denny Caknan Bakal Meriahkan Kampanye Akbar Paslon Bunda Indah – Mas Yudha
- Lumajang4 minggu
Wujudkan Sanitasi Aman, Pemkab Lumajang Terima Dukungan Advokasi Perwakilan Unicef
- Lumajang4 minggu
21 Kecamatan Jadi Sebaran Rokok Ilegal, Satpol PP Lumajang Sita 118 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Lumajang4 minggu
Penataan Pura Mandhara Giri Semeru Agung Lumajang Kedepankan Infrastruktur Ramah Lingkungan
- Lumajang4 minggu
Ini Alasan Kenapa Kalangan Milenial Harus Pilih Bunda Indah dan Mas Yudha di Pilkada Lumajang
- Lumajang3 minggu
Diduga Lakukan Pelanggaran, Cabup Petahana-Thoriqul Haq Dilaporkan ke Bawaslu Lumajang
- Lumajang4 minggu
Pj Bupati Lumajang Ajak Calon Guru Penggerak Berinovasi sebagai Pelopor Pembelajaran
- Lumajang4 minggu
Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Lumajang Ungkap Peran Penting Masyarakat Usai Edukasi Cukai