Pemerintahan

Bupati Lumajang Perintahkan Camat, Sanksi Perangkat Desa Tarik Biaya Tak Wajar

Diterbitkan

-

Bupati Lumajang Perintahkan Camat, Sanksi Perangkat Desa Tarik Biaya Tak Wajar

Memontum Lumajang – Bupati Lumajang H. Thoriqul Haq MML, menegaskan, bahwa pihaknya menekankan Program Pengurusan Sertifikat Tanah di Desa seharusnya memberikan kemudahan kepada masyarakat. Bupati mengaku masih mendapati banyak oknum perangkat desa yang memanfaatkan program tersebut untuk meraup keuntungan pribadi dengan menarik biaya yang tidak wajar.

“Saya masih mendapati banyak oknun perangkat desa yang memanfaatkan untuk keuntungan pribadi dengan menarik biaya yang tidak wajar,” kata Bupati.

“Saya minta, seluruh camat untuk melakukan pemberian sanksi bagi oknum aparat desa yang nyata nyata melakukan pelanggaran terhadap program pengurusan sertifikat di desa,” Imbuhnya.

Bertempat di Gor Wirabakti Lumajang, Senin (20/1/2020) kemarin. Bupati secara simbolik membagikan sertifikat dari BPN kepada masyarakat yang telah selesai mengurus sertigikat melalui Program PTSL.

Advertisement

“Hari ini tadi, saya secara simbolik membagikan sertifkat dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) sebanyak 2000 lebih kepada masyarakat yang telah selesai mengurus sertifikat melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) atau dulu di sebut PRONA (Proyek Nasional Agraria) yang di urus melalui Pemerintah Desa,” ungkapnya.

Bupati juga menyatakan, masih banyak oknum perangkat desa yang menarik biaya yang tidak wajar tanpa memberikan penjelasan kegunaan uang yang diminta.

“Saya tanyak ke beberapa orang yang telah selesai mengurus sertifikat, ternyata banyak oknun perangkat desa yang meminta uang hingga 1 juta, bahkan ada yang sampai 3 juta, tanpa ada kwitansi atau penjelasan kegunaan uang yang di minta. Tentu ini pelanggaran,” pungkasnya. (adi/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas