Hukum & Kriminal
Polisi dan Perhutani Lumajang Tangkap Blandong Kayu, Sita Truk, Motor dan Gergaji Mesin
Memontum Lumajang – Kepolisian Sektor Ranuyoso Polres Lumajang Jawa Timur, bekerja sama dengan pihak perhutani SKPH Lumajang KPH Probolibggo telah berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kayu hutan (Blandong). Di petak 9 C – 1, Dusun Darungan Desa Alun – Alun Kecamatan Ranuyoso, Minggu (26/4/2020) sore.
Dalam penangkapan tersebut Polisi mengamankan warga setempat inisial ‘MR’ (58), berikut sejumlah barang bukti satu unit truk nopol S 8060 WA, motor bebek yang sudah dimodifikasi serta satu unit gergaji mesin.
MR diduga kuat menjadi eksekutor atau pelaku aksi penebangan, tanpa seizin dari pihak terkait (perhutani).
Kapolsek Ranuyoso Iptu Ari Hartono dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Lumajang Ipda Catur Budi Bhaskara Selasa (28/4/2020) pagi. Membenarkan akan hal itu. Kata Catur, ‘MR’ saat ini berada dalam penanganan pihak kepolisian sektor Ranuyoso. Karena dengan sengaja menebang pohon milik Perhutani.
“MR dengan sengaja menebang pohon didalam lokasi hutan milik perhutani secara tidak sah, dengan menggunakan gergaji mesin. Yang kemudian dimuat untuk dipindahkan keluar lokasi hutan dengan menggunakan sepeda motor bebek yang sudah dimodifikasi,” terang Ipda Catur.
Dijelaskan, setelah berhasil mengangkut kayu tebangannya, ‘MR’ mengumpulkan didekat kediamannya. Lalu MR menggunakan satu unit kendataan truck untuk mengangkut kayu tersebut, dengan maksud untuk dijual.
“Ditengah perjalanan, ‘MR’ dihadang oleh patroli gabungan antara polsek dan perhutani lalu ditanya kelengkapan atas apa yang dilakukannya. Ternyata dalam pemeriksaan tersebut, ‘MR’ tidak bisa menunjukkan surat izin kepemilikan kayu tersebut, dan ‘MR’ mengakui jika kayu tersebut telah diambil dari hutan tanpa sepengetahuan dan seizin dari pihak yang berwenang,” ungkapnya
Pada penangkapan itu petugas juga menyita barang bukti diantaranya 93 glondong kayu jenis mahoni dengan panjang 110 cm, juga 25 glondong kayu sengon buto dengan panjang 110 cm, kendaraan truck nopol S 8060 WA, motor bebek yang sudah dimodifikasi serta satu unit gergaji mesin.
“Kami akan terus dalami perkara ini, guna mengungkap, adanya kemungkinan dugaan – dugaan yang lain. Saat ini pelaku diduga melanggar pasal : 12 huruf c Sub pasal 12 huruf d Sub pasal 82 ayat (2) huruf b UURI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan ,” pungkasnya. (adi/yan)
- Lumajang1 minggu
Sound Horeg bersama Denny Caknan Bakal Meriahkan Kampanye Akbar Paslon Bunda Indah – Mas Yudha
- Lumajang4 minggu
Wujudkan Sanitasi Aman, Pemkab Lumajang Terima Dukungan Advokasi Perwakilan Unicef
- Lumajang4 minggu
21 Kecamatan Jadi Sebaran Rokok Ilegal, Satpol PP Lumajang Sita 118 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Lumajang4 minggu
Penataan Pura Mandhara Giri Semeru Agung Lumajang Kedepankan Infrastruktur Ramah Lingkungan
- Lumajang4 minggu
Ini Alasan Kenapa Kalangan Milenial Harus Pilih Bunda Indah dan Mas Yudha di Pilkada Lumajang
- Lumajang3 minggu
Diduga Lakukan Pelanggaran, Cabup Petahana-Thoriqul Haq Dilaporkan ke Bawaslu Lumajang
- Lumajang4 minggu
Pj Bupati Lumajang Ajak Calon Guru Penggerak Berinovasi sebagai Pelopor Pembelajaran
- Lumajang3 minggu
Datangi Peserta SKD Bagi CPNS, Pj Bupati Lumajang Beri Motivasi dan Semangat