Hukum & Kriminal

198 Kepala Desa di Lumajang Dipanggil Tipikor, Ada Apa ?

Diterbitkan

-

Memontum Lumajang – Seluruh Kepala Desa (Kades) yang berada di kaki Gunung Semeru atau Kabupaten Lumajang, dipanggil Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Lumajang. Total, ada 198 Kades di 21 kecamatan di Kabupaten Lumajang, yang dipanggil. Ada apa ?

Kanit Tipikor Polres Lumajang, Ipda Muljoko, ketika dikonfirmasi memontum.com, membenarkan adanya pemanggilan kepada seluruh Kades di seluruh Kabupaten Lumajang. Pemanggilan yang dilakukan, karena terkait adanya pengaduan.

“Ya, kita menindak-lanjuti perintah dari pimpinan, berkaitan dengan adanya pengaduan dari Saudara Ismantoro Sujono (Mantan Kades Grati, Kecamatan Sumber Suko), melalui pengacaranya Basuki Rahmad SH. Pengaduan itu, tentang masalah penyalah-gunaan Tanah Kas Desa (TKD). Sehingga, kita melakukan klarifikasi. Kita minta, dokumen yang berkaitan dengan TKD pada seluruh Kepala Desa se Kabupaten Lumajang, untuk kita lakukan klarifikasi,” kata Kanit Tipikor.

Untuk sementara, tambahnya, prosesnya masih 90 persen. “Prosesnya masih berjalan,” terangnya.

Advertisement

Ketua AKD (Asosiasi Kepala Desa) Lumajang, Suhanto, ketika dikonfirmasi terpisah terkait pemanggilan itu, mengatakan bahwa terkait undangan asosiasi kepala desa ke Tipikor tentang pengaduan saudara Okik (Basuki Rahmad SH).

Bahwa, seluruh kepala desa dianggap sama melakukan hal melampaui kewenangan melakukan hal seperti yang dilakukan Kades Grati, yaitu Ismantoro Sujono.

Padahal, tambahnya, kenyataannya tidak demikian. Memang, yang dilakukan Kades Grati adalah menyalahi aturan karena tentang pengolahan tanah TKD.

Di situ, sudah menjadi hal melekat pada jabatan masing-masing punya bagian masing-masing. Kepala desa punya bagian tersendiri dan perangkat desa punya bagian tersendiri.

Advertisement

Dalam hal ini, Kades Grati itu yang seharusnya menjadi hak perangkat desa, ini tidak diberikan. Artinya, dimiliki secara pribadi.

“Ini tidak benar dan menurut laporan Bapak Okik bahwa seluruh kepala desa melakukan hal yang sama. Jelas, ini tidak benar. Nyatanya, tatkala kewenangan atau hak perangkat desa tidak diberikan, maka perangkat desa juga akan protes dan akan mengadukan kepada pihak yang berwajib,” ungkap Suhanto.

Saat ditanya, artinya untuk undangan Tipikor tersebut terkait apa ? Dirinya menjawab, klarifikasi bagaimana, apakah benar kepala desa lainnya seperti yang dilakukan Kades Grati.

“Ya tidak, tentunya sesuai dengan aturan, sesuai dengan regulasi baik PP baik Permendagri atau pun berdasarkan Perda dan Perpu itu sudah dilakukan secara administrasi oleh kades lainnya,” imbuhnya.

Advertisement

Suhanto mencoba meluruskan, bahwa tidak semua Kades itu sama dengan yang dilakukan oleh Kades Grati.

“Kita ini setiap tahun, kita ada yang namanya inspektorat atau Irwasda yang mengawasi kita dan memeriksa administrasi desa. Baik tentang PAD, baik dengan dana perbantuan,” ujarnya.

Perlu diketahui, sebelumnya Ketua AKD Lumajang Suhanto, pernah menerima panggilan dari Unit Tipikor Polres Lumajang pada Hari Kamis 31 Desember 2020 lalu. Perihal, permintaan foto copy dokumen dan klarifikasi.

Ada pun surat panggilan itu, tertulis sebagai berikut.

Advertisement
  1. A. Pasal 4. Pasal 5. Pasal 9. Pasal 02. Pasal 103. Pasal 104. Pasal 105 undang-undang RI nomor 8 tahun 1981. Tentang kitab undang-undang hukum acara pidana. B. Pasal 14 huruf g undang-undang RI nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. C. Surat perintah tugas nomor Sp Gas/428/Xll RES/1.24/2020/Satreskrim, tanggal 28 desember 2020.
  2. Bersama ini disampaikan, bahwa saat ini Unit Tipikor Satreskrim Polres Lumajang telah mengumpulkan bahan keterangan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Seluruh Kepala Desa Kabupaten Lumajang.
  3. Sehubungan dengan hal tersebut di atas dan guna kepentingan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) dimohon kepada saudara untuk hadir dan memberikan klarifikasi pada hari kamis 28 Desember 2020 pukul 09:00 tempat Ruang Unit Tipikor Satreskrim Polres Lumajang.

Begitu beberapa poin isi surat yang dilayangkan Tipikor Polres Lumajang, kepada Ketua AKD waktu itu. (adi/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas