Lumajang
Wakil Ketua DPRD Lumajang Minta Bawaslu Tegas dalam Tindak Pelanggar Pemilu
Memontum Lumajang – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, H Akhmat, meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) punya keberanian dalam setiap menindak para peserta pelanggar Pemilu. Hal itu, disampaikannya saat dikonfirmasi terkait pelanggaran dan kondusifitas, Jumat (01/12/2023) tadi.
“Saya tekankan kepada Bawaslu, supaya Pemilu itu bisa aman dan damai. Karenanya, Bawaslu harus punya keberanian dan tegas dalam menegakkan aturan-aturan. Siapapun yang melakukan pelanggaran, harus ditindak sesuai dengan aturan yang ada,” katanya.
Baca juga :
Menurut Akhmat, tidak hanya Bawaslu, tetapi media juga berperan penting dalam melakukan pengawasan terhadap pelanggaran-pelanggaran dari peserta Pemilu. “Saya harap tidak hanya kepada Bawaslu. Tetapi yang lebih punya peran penting juga adalah teman-teman media. Mereka punya sesuatu yang sangat luar biasa, dimana mata penanya itu sampai ke seluruh dusun-dusun dan dibaca oleh para masyarakat,” tegasnya.
Jika terjadi pelanggaran Pemilu, media diharap bisa melakukan peliputan dan memviralkannya. “Kita berharap kepada para jurnalis bisa memviralkan. Sehingga, muncul efek jera dari orang-orang yang melakukan pelanggaran,” imbuhnya. (adi/gie)
- Lumajang1 minggu
Sound Horeg bersama Denny Caknan Bakal Meriahkan Kampanye Akbar Paslon Bunda Indah – Mas Yudha
- Lumajang4 minggu
Ini Alasan Kenapa Kalangan Milenial Harus Pilih Bunda Indah dan Mas Yudha di Pilkada Lumajang
- Lumajang3 minggu
Diduga Lakukan Pelanggaran, Cabup Petahana-Thoriqul Haq Dilaporkan ke Bawaslu Lumajang
- Lumajang4 minggu
Pj Bupati Lumajang Ajak Calon Guru Penggerak Berinovasi sebagai Pelopor Pembelajaran
- Lumajang4 minggu
Datangi Peserta SKD Bagi CPNS, Pj Bupati Lumajang Beri Motivasi dan Semangat
- Lumajang4 minggu
Beralaskan Tikar, Bunda Indah Gelar Ngopi Bareng bersama Relawan
- Lumajang4 minggu
Disdikbud Lumajang Monitoring Langsung Kegiatan Asesmen Nasional Berbasis Komputer SD
- Lumajang4 minggu
Pemkab Lumajang Minta Masyarakat Teliti dalam Penerimaan dan Penyebarluasan Informasi Pilkada