Lumajang

ASN di Pasar Yosowilangun Lumajang Diduga Lakukan Pungli Parkir?

Diterbitkan

-

ASN di Pasar Yosowilangun Lumajang Diduga Lakukan Pungli Parkir?
ASN di Pasar Yosowilangun Lumajang

Memontum Lumajang – Salah satu internal ASN di Pasar Yosowilangun di Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, diduga memanfaatkan kewenangannya dengan meminta retribusi parkir. Penarikan yang diduga dilakukan melalui orang suruhan di internal pasar dan memanfaatkan lahan parkir itu, juga dilakukan tanpa menggunakan karcis. Apakah ini diduga pungli?

Sesuai aturan, seharusnya lahan parkir di areal pasar, dikelola oleh pihak ke ketiga atau dipihak ketigakan. Namun faktanya di Pasar Yosowilangun, dari tiga tempat lahan parkir yang ada, semua dikoordinir oleh ASN berinisial Wg tersebut.

Dugaan itu, sebagaimana dipertegas dari pengakuan seorang petugas parkir, yang ditangani oleh Wg. Yakni, dirinya setiap hari wajib setor kepada ASN itu sebesar Rp 200 ribu.

“Kita hanya menjalankan tugas, pak. Kami sebenarnya petugas kebersihan pasar, yang merangkap jaga diparkiran. Dari tiga tempat parkir itu, kami setor Rp 290 ribu. Dimana Rp 200 ribu langsung ke bapak (Wg, red), sementara yang Rp 90 ribu buat operasional biaya buang sampah ke TPS,” kata petugas parkir yang namanya minta dirahasiakan.

Advertisement

Baca juga:

Ditambahkan olehnya, jika hasil uang penarikan parkir yang dilakukan setiap hari itu, siang hari akan langsung disetorkan kepada Wg. “Setiap Dhuhur, kami setor ke juragan (Wg). Kadang kami serahkan di warung kopi belakang, kadang juga di kantor dan itu berlaku setiap hari sesuai siapa yang piket di Parkiran Timur. Karena setiap minggu, kita bergantian muter (ganti, red) di tiga tempat parkiran itu,” ujarnya.

ASN di Pasar Yosowilangun, Wg, ketika dikonfirmasi di kantornya, Selasa (03/01/2023) lalu, mengaku bahwa pihaknya hanya mengakomodir uang hasil parkiran. Kemudian, uang itu diserahkan langsung kepada pihak ketiga atau pemilik MoU.

“Lahan parkir yang bisa dibuat MoU, itu harus lahan beratap. Di sini yang beratap, cuma ada dua di Selatan dan di Timur. Sedangkan di Barat, tidak dilakukan MoU karena tidak beratap. Namun, hasil parkiran di Barat itu, dibuat operasional untuk pembuangan sampah. Sementara kalau yang di Timur, itu MoU atas nama Sl warga Rowolangkung dan bayarnya kepada saya setiap bulan Rp 540 ribu. Kalau yang Rp 200 ribu, memang saya terima dari anak-anak parkir. Namun, itu langsung saya berikan sama Sl,” terang Wg.

Disinggung peran pihak ke tiga dari MoU dan mengapa melibatkan petugas parkir dari tenaga kebersihan pasar serta tidak menggunakan karcis atau retrubusi resmi, Wg berdalih bahwa pihaknya melakukan penarikan parkir tanpa karcis karena meminta kepada pemakai jasa seiklasnya. Sehingga, tidak memakai karcis.

Advertisement

Sementara itu di tempat berbeda, ketika hal ini dikonfirmasikan Memontum.com kepada Sl, pihak ketiga yang disebut-sebut sebagai pemilik MoU, mengatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang setoran parkir setiap hari. Sebaliknya, dirinya hanya menerima uang dari pasar setiap bulan hanya Rp 300 ribu rupiah.

“Saya dikasih perbulan rata-rata Rp 300 ribu, pak. Itupun, katanya sudah dipotong untuk setoran yang ke pasar sama dipotong pegawai. Saya tidak pernah dapat setoran tiap hari dan saya hanya dapat setoran sisa tiap bulan. Kisarannya ya Rp 300 ribu itu,” ujar Sl, saat dikonfirmasi via telepon, Kamis (05/01/2023). (adi/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas