Hukum & Kriminal
Berita Acara Pemeriksaan Dugaan Kasus Penambangan Ilegal Padang Savana beberkan Peran Oknum DPRD dan Asosiasi Pertambangan
Memontum Lumajang – Penetapan tersangka SA (41) warga Desa Bunder, Kecamatan Pademawuh, Kabupaten Pamekasan, dalam dugaan kasus penambangan pasir ilegal di kawasan Padang Savana, Desa Pandanwangi, Kecamatan Tempeh-Lumajang, membuka fakta baru siapa-siapa pihak yang terlibat dalam pusaran dugaan kasus yang menimpanya. Dalam pemeriksaan tersangka yang tertuang di berita acara pemeriksaan (BAP) Polres Lumajang, ternyata ada beberapa nama atau oknum yang disebutkan oleh tersangka SA.
Penasehat hukum tersangka SA (41), Basuki Rahmad SH M.Hum C.LA, kepada memontum.com membeberkan jika kliennya yang saat ini berada di tahanan Polres Lumajang, dalam BAP telah mengakui akan adanya keterlibatan beberapa orang yang diantaranya oknum anggota DPRD dan oknum di Asosiasi Pertambangan.
Okik panggilan akrab Basuki Rahmad, menyampaikan jika pengakuan kliennya dalam BAP bahwa kliennya ada kerja sama dengan inisial TR yang merupakan anggota DPRD Lumajang. Sementara untuk dokumen surat keterangan asal barang (SKAB) yang digunakan, merupakan milik asosiasi pertambangan berinisial SF.
“Bahwa kerja sama dengan oknum anggota DPRD itu, adalah 50-50. Kenapa dia (kliennya, red) berani menambang di situ (TKP, red), karena sudah ditanggung. Untuk dokumen SKAB, jelas milik SF. Itu pengakuan di BAP,” tegas Okik.
Baca juga :
- Buka Gerakan Belanja Sayuran di Lahan Petani, Pj Bupati Lumajang Targetkan Peningkatan Harga Jual Sayur
- Dinsos Lumajang Bakal Gulirkan BLT DBHCHT untuk 5.685 Buruh Pabrik Rokok dan Buruh Tani Tembakau
- DPRD Lumajang Ingatkan Tim Sukses Pilkada Lumajang 2024 Turut Partisipasi Jaga Kondusifitas
- DPRD Lumajang Lakukan Penetapan Pimpinan Dewan dan Ketua Fraksi
- Jaga Stabilitas Harga Kebutuhan Pokok, Pemkab Lumajang Gencarkan Operasi Pasar
Sementara itu saat dikonfirmasi terpisah, TR ketika ditemui di Kantor DPRD Lumajang, menyanggah jika dirinya ada kerja sama dengan tersangka SA. Bahkan, dirinya dengan tegas mengatakan, akan mengklarifikasi namanya dalam keterangan yang disampaikan oleh SA, kepada penyidik Polres Lumajang.
“Kalau si tersangka SA ini mengatakan, saya ada kerjasama, ini saya sanggah, mas. Karena dalam proses perizinannya, pun saya tidak pernah tahu. Yang namanya kerja sama, itu mulai dia berizin sampai akhirnya pelaksanaan, otomatis saya harus bermodal. Itu namanya kerja sama. Dalam konteks hari ini, kalau beliau mengatakan saya kerja sama, saya sanggah tidak. Perkara tersangka SA menuangkan di BAP, ini saya juga harus mengklarifikasi juga di penyidik. Nantinya, apa yang disampaikan beliaunya,” ujarnya.
Sebelumnya, SF yang juga dikonfirmasi via telepon terkait dugaan penyalahgunaan surat keterangan asal barang (SKAB) untuk penambangan di Padang Savana Desa Pandanwangi Kecamatan Tempeh, enggan memberikan keterangan. Selasa (09/11/2021) ini SF yang akan memberikan keterangan, saat dihubungi tidak memberikan keterangan. (adi/sit)
- Lumajang4 minggu
Tingkatkan Literasi dan Inklusi, OJK Beri Edukasi Keuangan ke Pelajar SD di Lumajang
- Lumajang4 minggu
KPU Lumajang Sampaikan Jadwal untuk Pendaftaran Cabup dan Cawabup 2024
- Lumajang3 minggu
Dikawal Ribuan Massa, Paslon Bunda Indah-Yudha Adji Kusuma Mendaftar ke KPU Lumajang
- Lumajang3 minggu
Sekda Agus Triyono Lantik Mustajib sebagai Kepala DPMPTSP Lumajang
- Lumajang4 minggu
50 Anggota DPRD Lumajang Dilantik, Satu Orang Anggota Tak Hadir
- Lumajang4 minggu
Audiensi bersama Pemenang Lomba Olimpiade Nasional, Pj Bupati Lumajang Beri Motivasi dan Uang Pembinaan
- Lumajang4 minggu
Pj Bupati Lumajang Rotasi Sejumlah Kepala Dinas
- Lumajang4 minggu
Seminar Strategi Eliminasi TBC, Sekda Lumajang Minta Nakes Kian Proaktif Edukasi Masyarakat