Tak Berkategori

Bupati Pastikan Tak Ada Rekomendasi Pertambangan Pasir di Wilayah pesisir

Diterbitkan

-

Bupati Lumajang, H Thiriqul Haq.

Moratorium Pertambangan Pasir Lumajang

Memontum Lumajang – Rencana pencabutan moratorium perizinan pertambangan pasir di Kabupaten Lumajang oleh Bupati Lumajang hanya untuk pertambangan yang ada di kawasan aliran sungai dan non sungai. Tidak untuk pertambangan pasir di kawasan pesisir. Hal itu untuk menjaga lingkungan dan konservasi alam.

“Kebijakan yang kita putuskan nanti itu berdasarkan pada kepentingan menjaga lingkugan, kepentingan menjaga konservasi alam maka salah satunya untuk pasir di pesisir pantai selatan. tidak kita rekomendasikan untuk keluar ukl upl. Jadi, saya pastikan tidak ada izin yang operasional bisa dilakukan terkait dengan pertambangan pasir di pesisir,” ungkap Bupati Lumajang H Thiriqul Haq MML kepada sejumlah wartawan di Lobi Pemkab Lumajang, Rabu (2/9/2020).

Dijelaskan, moratorium akan dibuka berkenaan dengan penataan yang secara aturan sudah dipersiapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang. “Misalnya aturan untuk penggunaan alat berat, aturan untuk jalan khusus tambang pasir. Hingga dalam waktu dekat. tatakelola terkait dengan tatakelola stokppile terpadu pertambangan pasir di Kabupaten Lumajang,” ujarnya. “Nah, semua itu menjadi satu kesatuan sehingga moratorium akan kita cabut dan dibuka kembali proses mekanisme perizinannya, dengan ketentuan-ketentuan yang tentu mengikat untuk supaya pertambangan pasir by sistem terkelola dengan baik,” imbuhnya.

Selain itu Bupati juga menyampaikan terkait penandatanganan dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pengamatan lingkungan hidup (UKL UPL) akan ditandatangani langsung oleh Bupati Lumajang. Hal tersebut berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Di tahun sebelumnya penandatanganan UKL UPL dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup. “Pertama soal kewenangan dinas lingkungan hidup untuk tanda tangan UKL UPL di pertambangan pasir. Nah, khusus untuk pertambangan pasir kewenangan itu akan dicabut kembali dan UKL UPL untuk pertambangan pasir akan langsung ditanda tangani oleh bupati,” tegasnya.

Advertisement

Berkaitan dengan hal tersebut beberapa kebijakan yang nanti akan di masukkan dalam aturan-aturan yang sudah direncanakan misalnya terkait UKL UPL untuk pertambangan pasir yang dikeluarkan adalah untuk aliran sungai yang ada di Kabupaten Lumajang dan untuk aliran yang non aliran sungai, tidak untuk pasir yang di pesisir pantai selatan. “Jadi, UKL UPL yang untuk di pesisir selatan saya pastikan tidak akan mendapatkan rekomendasi tidak akan mendapatkan UKL UPL dari Bupati,” pungkasnya. (adi/syn)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas