Berita

Melihat Proyek Drainase Klakah, Divisi Hukum Lanusa Ajak Masyarakat Awasi Proyek Pemerintah

Diterbitkan

-

Melihat Proyek Drainase Klakah, Divisi Hukum Lanusa Ajak Masyarakat Awasi Proyek Pemerintah

Memontum Lumajang – Untuk mengansipasi dugaan ‘Permainan’ yang dilakukan oleh oknum baik dari dinas terkait maupun kontraktor di beberapa pengerjaan proyek di Lumajang yang terindikasi dari tidak disiplinnya dalam pemasangan papan nama sebagai bentuk transparasi publik dan juga Pekerjaan Proyek yang tidak sesuai dengan harapan masyarakat. Divisi Hukum Laskar Nusantara (Lanusa) Kabupaten Lumajang Dummy Hidayat SH, mengajak masyarakat untuk turut mengawasi seluruh proyek pembangunan milik pemerintah.

“Pembangunan infrastruktur milik pemerintah perlu kita awasi bersama agar kualitas bangunannya bagus dan sesuai dengan harapan masyarakat” kata Dummy pada memontum.com Kamis (31/10/2019) pagi.

Menurutnya, apabila masyarakat terlibat dalam pengawasan proyek pembangunan infrastruktur di daerah maka hasilnya akan berkualitas, apabila masih ada pembangunan proyek pemerintah yang kualitasnya di bawah standar, maka hal tersebut bisa dipertanyakan karena kuat dugaan ada hal-hal yang tidak sesuai.

“Kita melakukan pengawasan agar kualitas pembangunan di daerah kita bagus dan bisa bertahan lama yang dikhawatirkan, belum belum satu tahun misalnya, infrastruktur tersebut sudah mengalami kerusakan hal tersebut patut dipertanyakan” ujarnya.

Advertisement

Dengan adanya ajakan mengawasi proyek pembangunan infrastruktur itu diharapkan juga akan menjadi perhatian dan didengar oleh para kontraktor yang mendapatkan pekerjaan tersebut agar mereka bisa mengerjakan dengan baik dan sesuai aturan yang ada.

Dummy mencontohkan, seperti pembangunan Drainase di pasar klakah, masyarakat memang patut mempertanyakan karena anggaran yang digelontorkan juga cukup besar yaitu senilai Rp 848.148.000.00.

BACA : Proyek Drainase Senilai Hampir Rp 1 M di Pasar Klakah Dinilai Janggal

“Proyek drainase di pasar klakah misalnya, itu anggarannya kan tidak sedikit, hampir satu milyar lho, papan nama aja baru dipasang setelah diberitakan, harapan kita tentu salah satunya pembangunan drainase tersebut menjadi solusi terkait banjir yang selalu melanda pada musim penghujan kan begitu?” ungkap Dummy.

Advertisement

Dijelaskannya, bahwa kewajiban memasang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Selain itu ada Permen PU No.12 Tahun 2014 tentang pembangunan drainase, infrastruktur, jalan dan proyek irigasi. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.

“Pentingnya informasi Papan nama tersebut, di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek. Dengan adanya plang papan nama proyek itu, masyarakat dapat mengawasi secara langsung pengerjaan proyek yang ada di daerahnya, pemasangan papan nama itu adalah bentuk trasparansi, kalau tidak ada seperti ini berarti ada indikasi ngak bener dong” jelasnya.

BACA JUGA : Proyek Drainase Tanpa Papan Nama di Pasar Klakah Disoal

Masih menurutnya proyek drainase dipasar klakah itu patut dipertanyakan, karena terlihat seperti berhenti ditengah jalan, mestinya langsung pembuangannya ke sungai, namun itu memakai saluran air yang lama. Pihaknya akan melakukan investigasi.

Advertisement

“Kami akan investigasi karena ada dugaan penyalahgunaan dari nilai anggaran yang dikeluarkan dengan adanya fakta pembangunan proyek drainase tersebut, kami siap kawal hal ini agar proyek-proyek di Lumajang pembangunannya sesuai anggaran yang dikeluarkan”, pungkas Dummy. (adi/yan)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas